Jakarta, 29 Oktober 2025,dailyindonesia.co — Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) mengunjungi PTUN Jakarta untuk menanyakan kelanjutan eksekusi Penetapan Ketua PTUN Jakarta terkait Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Penetapan ini memerintahkan Ditjen Bina Marga untuk membuka dokumen proyek Infrastruktur Jalan dan Jembatan (IJD) kepada publik, sesuai putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua PTUN Jakarta, H. Husban, SH, MH, menegaskan bahwa pejabat pemerintah wajib melaksanakan putusan pengadilan. Jika diabaikan, akan ada sanksi administratif sesuai UU No. 51 Tahun 2009 dan UU No. 30 Tahun 2014.
Rincian Penetapan PTUN:
1. Mengabulkan permohonan eksekusi dari BAPDI.
2. Memerintahkan Ditjen Bina Marga melaksanakan putusan KIP.
3. Mengirimkan salinan penetapan kepada pihak terkait dalam waktu 21 hari kerja.
4. Jika tidak dilaksanakan, akan ada upaya paksa dan sanksi administratif.
Kuasa hukum BAPDI, Johnny Tumanggor, menekankan bahwa Ditjen Bina Marga tidak menindaklanjuti permohonan informasi publik yang diajukan BAPDI. Ia berharap PTUN membuka penetapan ini untuk publikasi agar masyarakat tahu tentang ketidakpatuhan lembaga pemerintah.
Ketua Umum BAPDI, Apollo Parasian Sihombing, menyatakan bahwa keputusan ini adalah kemenangan bagi transparansi dan supremasi hukum. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dokumen proyek untuk mencegah penyimpangan anggaran negara.
“Putusan ini adalah kemenangan bagi keterbukaan publik dan supremasi hukum. Kementerian PUPR, khususnya Ditjen Bina Marga, wajib tunduk pada hukum dan segera membuka seluruh dokumen proyek. Transparansi adalah kunci mencegah penyimpangan anggaran negara.”bebernya.
Apollo menambahkan, sikap tidak kooperatif pejabat publik dapat berimplikasi serius, termasuk sanksi administratif dan pengumuman terbuka di media massa sesuai Pasal 116 ayat (5) dan (6) UU No. 51 Tahun 2009.
BAPDI akan terus mengawal pelaksanaan penetapan eksekusi ini, termasuk meminta Presiden dan DPR menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya.
BAPDI menegaskan komitmennya memperjuangkan transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan proyek infrastruktur nasional.
“Kami tidak mencari sensasi, tetapi memperjuangkan hak publik agar setiap rupiah uang negara digunakan untuk kepentingan rakyat. Ini bukan hanya kemenangan BAPDI, tapi kemenangan masyarakat sipil” . tutup Apollo Parasian Sihombing.













