Kabupaten Bekasi,dailyindonesia.co- LSM BAPDI mengklaim sudah memiliki data serta informasi dari beberapa sumber atas kentalnya dugaan Persekongkolan proyek antara pihak ULP pokja dengan pihak kontraktor dalam proses lelang .
banyak kami temukan kejanggalan – kejanggalan yang diduga melanggar peraturan yang berkaitan pada saat lelang berlangsung sampai penentuan pemenang leleng kata Luhut , misalnya adanya beberapa perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan Sampai 5 paket dalam satu dinas .
Masih sambungnya ,luhut juga sampaikan kepada media dailyindonesia.co ,ada juga yang perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan melebihi sisa kemampuan paket (SKP) 6 paket pekerjaan , ada juga perusahaan tidak memiliki alias fiktif tapi bisa mendapatkan paket pekerjaan .
Di duga sebelum proses lelang berlangsung paket – paket tersebut sudah di plot – plot terlebih dahulu oleh pihak perusahaan yang sudah berkomitmen dengan Pokja ULP artinya paket itu sudah ada yang punya .
“Rata – rata paket yang sudah plotingan tersebut di menangkan dengan penawaran tertinggi, umumnya penawaran diatas 90% ,dan yang sangat fantastis ada satu perusahaan yang di menangkan dengan penawaran – penawaran sampai 97% mendekati HPS dengan jumlah keseluruhan paket yang dimenangkan sejumlah 5 paket kegiatan dalam satu dinas, Ada juga beberapa perusahaan yang selalu dimenangkan berturut turut setiap tahun dengan paket pekerjaan lebih dari satu paket pekerjaan “,Terangnya pada Jumat (10/10/2025) .
Luhut juga menyoroti dalam pemenangan tender di ULP kabupaten bekasi adalah yang paling mencolok dugaan persekongkolanya adalah kami menemukan ada dua perusahaan yang berbeda satu alamat kantor yang sama dan sama sama mengikuti leleng dalam paket yang sama yang menurut kami ke dua perusahaan tersebut di duga dikendalikan oleh satu orang dan masih banyak lagi temuan temuan kejanggalan kejanggalan yang kami miliki terkait proses lelang di Pokja ULP Pemkab Bekasi yang nantinya pasti kita serahkan ke aparat hukum ketika kita sudah membuat laporan ucapnya.
Dari beberapa contoh kecil diatas patut dan layak kami simpulkan sementara adanya persaingan usaha tidak sehat dalam proses lelang proyek yang mengarah adanya dugaan perbuatan melawan hukum di duga melanggar ketentuan UU no 5 tahun 1999 . Tentang persekongkolan dan monopoli , persaingan usaha tidak sehat , kemungkinan juga ada dugaan melanggar Perpres no 16 tahun 2018 serta perubahannya dan tidak tertutup kemungkinan dugaan adanya tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi UU no 31 tahun 1999 junto UU no 20 tahun 2001 serta dugaan adanya penyalahgunaan wewenang atau jabatan sesuai pasal 3 UU no 31 tahun 1999 .
Luhut Sinaga Dalam hal ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan persekongkolan leleng ini sampai tuntas demi mendukung program kepemimpinan Presiden Prabowo
Untuk melakukan bersih bersih dari semua aspek yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam mengelola anggaran negara ,Pungkasnya .













