Jakarta,dailyindonesia.co, 21 Juli 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Para saksi yang diperiksa memiliki peran yang berbeda-beda dalam program digitalisasi pendidikan, termasuk sebagai sekretaris direktorat, direktur, guru, dosen, auditor, dan notaris.
Sembilan saksi yang diperiksa antara lain STN selaku Sekretaris Dirjen Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018 s.d. 2023, HK selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018 s.d. 2020, dan beberapa orang lainnya yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam program digitalisasi pendidikan bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Pemeriksaan saksi ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam program digitalisasi pendidikan.
Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memperkuat kasus ini,
dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang bermanfaat untuk penyelidikan.