Bareskrim Polri Sita Aset Rp13,8 Miliar dalam Kasus Judi Daring Slot8278

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Foto: Antara

Nasional, dailyindonesia.co – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi daring Slot8278, Jumat (8/11/2024). Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas aktivitas perjudian daring yang kerap menjerat masyarakat sebagai korban.

“Penyitaan aset ini diharapkan dapat menghambat pertumbuhan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal,” kata Himawan dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (9/11).


 

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus perjudian daring yang menyeret sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp70,1 miliar dalam kasus serupa yang melibatkan beberapa tersangka seperti RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (WNA), HAJ, CAS, dan EL.

Aset senilai Rp13,8 miliar yang disita kali ini berasal dari dua tersangka berinisial FH dan AF yang diduga terlibat sebagai penyedia jasa pembayaran untuk Slot8278. Mereka diduga membantu operasional situs judi tersebut dengan memfasilitasi aliran dana yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.

“Kedua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” tambah Himawan. Selain itu, penyidik akan terus menelusuri aset lain yang mungkin masih tersebar di berbagai akun dan platform pembayaran terkait situs ini.

Upaya tegas ini sejalan dengan program kerja Astacita ke-7 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang berkomitmen memperkuat pemberantasan perjudian, korupsi, serta narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *