Diduga Pembiaran Pungli dan Pemerasan di Tahanan Polres Jakarta Pusat

Jakarta,dailyindonesia.co – Sebuah dugaan mengejutkan muncul dari kasus yang menimpa Ahmad Fauzi, seorang tahanan di Polres Jakarta Pusat.Calon istri Fauzi, Via panggilan akrabnya kepada team media saat di wawancarai dirumahnya di Pekayon pada hari Jumat tanggal (9 agustus 2024) menceritakan dugaan adanya pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh sesama tahanan, diduga ada keterlibatan oknum pihak kepolisian.

Menurut Via, saat ia mengunjungi atau membesuk Fauzi pada 08 Agustus 2024, ia diminta membayar Rp 2.500.000 untuk “biaya kamar” tempat Fauzi ditahan. Ketika Via mempertanyakan hal ini, pihak yang meminta uang tersebut mengaku bahwa ini adalah praktik umum di Polres tersebut jika ada tahanan baru. Akhirnya Fauzi minta uang sebesar Rp 300.000 kepada calon istrinya(Via) ,Via pun memberikan Rp 300.000 saat Via mau pulang setelah selesai jam besuk tahanan.
” Rp 100.000 buat petugas dan RP 200.000 untuk kamar”.Ucap Fauzi ke via.


 

Salah satu bukti transfer ke rekening Bank

Masih sambungnya,tidak hanya itu, Via juga mengaku diminta untuk membayar tambahan Rp 1 juta per bulan untuk “biaya kamar” Fauzi. Via pun terpaksa mentransfer uang tersebut melalui BRI Link ke rekening BCA 2610244303 atas nama Suprihatin.

Kemarin, Via kembali dihubungi dan diminta membayar tambahan Rp 800.000 lagi dengan alasan yang sama.

Via mengatakan, ia merasa sangat dirugikan dengan praktik ini. Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan oknum-oknum yang terlibat dapat Memper tanggung jawabkan perbuatannya.

Saat tim media konfirmasi pada tanggal 12 agustus2024 pihak Polres Jakarta Pusat Melalui wakapolres AKBP Wirdhanto dan sampai berita ini diterbitkan belum memberikan komentar resmi terkait dugaan pungli dan pemerasan ini. Namun, masyarakat berharap institusi kepolisian dapat segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas jika temuan ini terbukti benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *