Trenggalek, dailyindonesia.co – Polres Trenggalek kembali mengadakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di simpang empat Kecamatan Karangan pada Sabtu (8/6). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menindak 12 pelanggar lalu lintas yang tidak mematuhi peraturan, seperti tidak mengenakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Para pelanggar diberikan sanksi berupa tilang dan teguran tertulis.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Iptu Susila Basuki, S.Sos., menjelaskan bahwa KRYD ini merupakan razia statis yang dilakukan dengan menghentikan dan memeriksa kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.
“Total ada 12 kendaraan yang kita tindak. Beberapa di antaranya karena tidak mengenakan helm dan tidak memiliki SIM,” jelas Iptu Susila.
Iptu Susila menambahkan, KRYD adalah kegiatan rutin yang dilakukan hampir setiap hari dengan sistem rayon secara bergiliran. Setiap rayon terdiri dari 3 hingga 4 Polsek jajaran. Tujuan utama dari KRYD ini adalah untuk menekan aksi kejahatan, kriminalitas, dan street crime serta berbagai pelanggaran lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas).
“Meminimalisir bertemunya niat dan kesempatan serta menekan potensi terjadinya kejahatan seperti Curas, Curat, maupun Curanmor. Sedangkan untuk sasarannya bervariasi mulai dari senjata api, senjata tajam, bahan peledak, penyalahgunaan narkoba, minuman keras hingga pelanggaran yang dapat menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.
Selain razia statis, petugas gabungan dari Polsek bersama satuan fungsi tingkat Polres juga melakukan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki kerawanan tinggi sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah rayon.
“Harapan kami, dengan KRYD ini, situasi Kamtibmas di Kabupaten Trenggalek senantiasa kondusif dan tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas juga semakin meningkat,” pungkas Iptu Susila.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Trenggalek serta mengedukasi masyarakat untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.













