Kota Bekasi,dailyindonesia.co -Sejumlah mahasiwa yang tergabung dalam Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi di Jalan Ir. Haji Juanda, Bekasi Timur pada Senin (27/05).
Kehadiran puluhan mahasiswa tersebut dalam rangka mempertanyakan kegiatan Bapenda Kota Bekasi yang melakukan pelesiran ke Sleman, Yogyakarta selama empat hari pada beberapa waktu lalu.
Persoalannya, pelesiran itu diduga AKAMSI di luar dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) Bapenda Kota Bekasi.
Koordinator Aksi AKAMSI, Abel Gemuntom Sakti menduga ada dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan kegiatan diluar RKA. Yang mana sudah jelas dalam RKA Bapenda bahwa kegiatan tersebut tidak ada dan diadakan dengan anggaran APBD yang seharusnya dapat digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Kota Bekasi.
Kan dananya bisa buat masyarakat dibandingkan digunakan untuk foya-foya dan meningkatkan elektabilitas beberapa pihak saja. Penyelewangan anggaran ini sangat disayangkan dan harus ada pertanggungjawaban bagi pihak terkait dalam penggunaan anggaran pada kegiatan tersebut,” ujarnya.
Dalam praktik ini Bapenda Kota Bekasi diduga telah masuk dalam dugaan sesuai dengan:
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR Pasal 3 yang menyebut setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Ditambah lagi kunjungan tersebut diselimuti kepentingan politik lantaran kegiatan Bapenda Kota Bekasi dengan jajaran 12 UPTD disinyalir bertemu dengan salah satu bakal calon Wali Kota Bekasi.
“Maka AKAMSI mendesak Kepala Bapenda mundur dari jabatannya dan kami akan membuat laporan serta melakukan aksi kembali pada beberapa hari ke depan,” tegas Abel.
Apalagi kalau benar ada urusan politik di sana itu sama saja melanggar aturan netralitas ASN yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang kewajiban pegawai ASN. Dengan yang seharusnya Kepala Dinas Bapenda harus bersikap netral di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.













