BLITAR,dailyindonesia.co – Pembangunan Swalayan Supertop di Kota Blitar berujung gugatan perdata. Tujuh warga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap CV Supertop dan Wali Kota Blitar melalui Pengadilan Negeri (PN) Blitar, dengan mempersoalkan dampak pembangunan terhadap lingkungan permukiman serta dugaan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Perkara tersebut tercatat dalam sistem e-Court PN Blitar dengan nomor 180/Pdt.G/2026/PN Blt. Berdasarkan informasi pada sistem elektronik pengadilan, agenda penetapan hari sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 9 November 2026, pukul 11.00 WIB.

Dalam materi gugatan, para penggugat mempersoalkan dampak pembangunan yang mereka klaim merugikan warga di sekitar lokasi. Mereka juga mengajukan tuntutan ganti rugi material sebesar Rp10 juta untuk setiap warga terdampak, serta tuntutan kerugian imaterial sebesar Rp100 juta.
Nilai tersebut merupakan tuntutan yang diajukan pihak penggugat dan masih harus diuji dalam proses persidangan.
Kebisingan hingga Retakan Tembok Rumah
Dalam uraian gugatan, para penggugat mendalilkan bahwa pembangunan Swalayan Supertop telah berlangsung sejak sekitar Maret 2026 tanpa sosialisasi yang memadai kepada warga di sekitar lokasi.
Mereka menyebut permukiman warga berada dalam radius sekitar 50 meter dari lokasi pembangunan. Aktivitas proyek tersebut diklaim menimbulkan sejumlah dampak, antara lain kebisingan, ceceran material, dan retakan pada tembok rumah warga.
Para penggugat menilai dampak tersebut telah mengganggu kenyamanan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang tinggal di sekitar proyek.
Meski demikian, penyebab retakan rumah dan hubungan langsungnya dengan aktivitas pembangunan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, alat bukti, dan keterangan saksi di persidangan.
Tuntutan Ganti Rugi Material dan Imaterial
Tuntutan ganti rugi menjadi salah satu poin penting dalam perkara ini.
Para penggugat menuntut kerugian material sebesar Rp10 juta bagi setiap warga terdampak. Selain itu, mereka juga menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp100 juta.
Kerugian material berkaitan dengan kerugian ekonomi atau biaya nyata yang diklaim timbul akibat aktivitas pembangunan. Sementara itu, kerugian imaterial berkaitan dengan dampak non-ekonomi yang diklaim dialami pihak yang dirugikan.
Besaran kerugian tersebut nantinya akan dinilai berdasarkan dasar tuntutan, bukti pendukung, dan pertimbangan hukum pengadilan.
Perlu diperjelas dalam dokumen tuntutan apakah kerugian imaterial Rp100 juta dimohonkan secara keseluruhan atau untuk masing-masing penggugat. Kepastian mengenai rumusan tersebut penting agar nilai gugatan tidak keliru diberitakan.
Wali Kota Blitar Turut Digugat
Selain CV Supertop, para penggugat turut menggugat Wali Kota Blitar. Dalam dokumen gugatan, mereka mendalilkan adanya kekurangan pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas pemerintah daerah terhadap persoalan yang mereka keluhkan.
Para penggugat juga menyatakan telah berulang kali mengirimkan surat keberatan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Pemerintah Kota Blitar, untuk meminta penyelesaian.
Namun, menurut uraian gugatan, upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memadai.
Dalil tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pengaduan warga, pelaksanaan pengawasan pembangunan, serta pemenuhan persyaratan perizinan dan lingkungan yang berlaku.
Meski demikian, tanggung jawab hukum masing-masing tergugat harus diuji berdasarkan tindakan yang dipersoalkan, kewenangan yang dimiliki, ketentuan perundang-undangan, dan bukti yang diajukan dalam persidangan.
Menunggu Tanggapan Para Tergugat
Perkara nomor 180/Pdt.G/2026/PN Blt kini menjadi jalur hukum bagi para penggugat untuk meminta pengadilan memeriksa sengketa tersebut.
Konfirmasi kepada kuasa hukum penggugat diperlukan untuk memperjelas dasar penghitungan kerugian material, cakupan warga terdampak, dan rumusan tuntutan kerugian imaterial.
Sementara itu, CV Supertop dan Pemerintah Kota Blitar perlu diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan atas dalil gugatan, dampak pembangunan, pengaduan warga, serta aspek perizinan dan pengawasan.
Proses persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji bukti dan argumentasi masing-masing pihak. Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh dalil dan klaim kerugian dalam gugatan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.(Vol)












