BLITAR,dailyindonesia.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Blitar mulai pukul 12.45 WIB tersebut diikuti sekitar 40 peserta. FGD ini menjadi forum penguatan kapasitas sekaligus koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara pidana yang melibatkan warga sipil dan anggota militer.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Oditurat Militer Tinggi III Surabaya atas kehadirannya dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, FGD ini memiliki peran penting dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga, terutama untuk menyamakan persepsi mengenai tugas, kewenangan, serta mekanisme penanganan perkara koneksitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antaraparatur penegak hukum semakin solid sehingga mampu mendukung proses penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Laksma TNI Dr. Effendy Maraupey Paparkan Mekanisme Perkara Koneksitas
Dalam kegiatan tersebut, narasumber Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) III Surabaya, Laksma TNI Dr. Effendy Maraupey, S.H., M.H., memaparkan berbagai aspek penting terkait penanganan perkara koneksitas dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Ia menjelaskan, perkara koneksitas merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh orang sipil dan prajurit TNI, atau pihak-pihak yang tunduk pada lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.

Karena melibatkan subjek hukum yang berada di bawah yurisdiksi peradilan berbeda, penanganan perkara koneksitas membutuhkan mekanisme khusus dan koordinasi yang erat antara penyidik, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Polisi Militer, Kejaksaan, serta Oditurat Militer.
Salah satu aspek krusial dalam penanganan perkara tersebut adalah penentuan lingkungan peradilan yang berwenang mengadili. Penentuan itu harus didasarkan pada ketentuan hukum, hasil penelitian perkara, serta penilaian terhadap kepentingan yang paling dirugikan.

Dalam pemaparannya, Effendy juga menekankan pentingnya penyidikan bersama, penelitian hasil penyidikan, penentuan forum pengadilan, hingga pelaksanaan penuntutan sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
Peran Kejaksaan dan Jampidmil Jadi Perhatian
Materi FGD turut membahas peran strategis Kejaksaan dalam penanganan perkara koneksitas, termasuk melalui keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Pembentukan bidang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi teknis penuntutan oleh Oditurat serta meningkatkan efektivitas penanganan perkara koneksitas sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Dalam konteks tersebut, koordinasi antara Jaksa dan Oditur menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, kewenangan, dan ketentuan perundang-undangan.
Prinsip dominus litis, yakni kewenangan penuntutan yang melekat pada institusi Kejaksaan sesuai ketentuan hukum, juga menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan tersebut.
Selain membahas aspek kelembagaan, peserta mendapatkan penjelasan mengenai kedudukan orang sipil dan anggota militer sebagai subjek hukum, unsur-unsur dalam sistem peradilan militer, serta kewenangan pejabat yang terlibat dalam proses penanganan perkara.
Koordinasi dan Penyamaan Persepsi Jadi Tantangan
Dalam penanganan perkara koneksitas, terdapat sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya perbedaan struktur organisasi, rantai komando, prosedur kerja, serta budaya kelembagaan antara aparat penegak hukum di lingkungan sipil dan militer.
Selain itu, perbedaan pandangan dalam menentukan forum peradilan, kompleksitas pembuktian, keterbatasan sumber daya manusia, serta hambatan pertukaran data antarlembaga juga menjadi tantangan tersendiri.
Penentuan forum pengadilan menjadi salah satu tahapan penting karena harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan penelitian yang objektif, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan peningkatan kompetensi aparat penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan bersama, penyamaan persepsi hukum, penguatan koordinasi lintas institusi, serta peningkatan integritas dan pengawasan.
Penegakan hukum juga harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
Dorong Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan
Melalui FGD ini, Kejaksaan Negeri Blitar berharap terbangun pemahaman yang lebih komprehensif di kalangan aparat penegak hukum mengenai mekanisme penanganan perkara koneksitas.
Sinergi antara Kejaksaan, Polri, Polisi Militer, dan Oditurat Militer dinilai menjadi faktor penting untuk mengatasi hambatan koordinasi serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan hukum.
Penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyamaan persepsi, dan koordinasi lintas institusi diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kompleksitas perkara yang melibatkan yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer.(Vol)












