BLITAR | dailyindonesia.co – Pemerintah Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, merealisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2026 kepada 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, dari Januari hingga September 2026, total anggaran BLT DD yang telah direalisasikan mencapai Rp10.800.000. Dengan 12 KPM, masing-masing penerima mendapatkan Rp100.000 per bulan, sesuai periode penyaluran yang telah ditetapkan.
Menariknya, terdapat perubahan cukup signifikan pada jumlah penerima BLT DD dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025 tercatat sebanyak 41 KPM, sedangkan pada 2026 jumlah tersebut turun menjadi hanya 12 KPM.
Dengan demikian, terdapat pengurangan sebanyak 29 KPM, atau sekitar 70,7 persen dibandingkan jumlah penerima pada 2025.
Dari 41 Menjadi 12 KPM
Perubahan jumlah penerima tersebut menjadi salah satu poin yang menarik perhatian dalam pelaksanaan BLT Dana Desa Selopuro. Pemerintah desa menyatakan bahwa penyaluran BLT DD tahun 2026 telah dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan Dana Desa yang berlaku.
Dokumentasi penyaluran juga memperlihatkan adanya papan informasi yang mencantumkan penerima BLT Dana Desa untuk periode Juli dan September 2026, dengan nominal bantuan Rp100.000.
Penyaluran dilakukan secara langsung kepada warga penerima manfaat dan disaksikan oleh sejumlah pihak.
Transparansi Penetapan Penerima Jadi Kunci.
Turunnya jumlah KPM dari 41 orang pada 2025 menjadi 12 orang pada 2026 tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar perubahan dan proses verifikasi penerima.
Namun, berkurangnya jumlah penerima tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan. Jumlah KPM memang dapat berubah apabila hasil pendataan dan verifikasi menunjukkan perubahan kondisi warga serta berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam regulasi Dana Desa.
Karena itu, transparansi menjadi penting. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana 12 KPM tersebut ditetapkan, apakah melalui pendataan dan musyawarah desa, serta apakah data penerima telah diverifikasi sesuai ketentuan.


Dengan realisasi Rp10,8 juta selama Januari hingga September 2026, Pemerintah Desa Selopuro juga diharapkan memastikan seluruh dokumen pertanggungjawaban penyaluran tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.(Vol)














