BLITAR,dailyindonesia.co – Transparansi proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Asahan, RT 02/RW 05, Kelurahan Pakunden, Kota Blitar, patut menjadi perhatian. Proyek yang dibiayai DPPA Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp205.399.000 tersebut telah memasang papan informasi, namun sejumlah informasi penting terkait pekerjaan belum ditampilkan.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar. Pekerjaan bernama “Pembangunan Saluran Drainase di Jl. Asahan RT 02 RW 05 Kel. Pakunden” itu dilaksanakan dengan jangka waktu 75 hari kalender.
Papan juga mencantumkan nomor kontrak 660/77.SPK/410.103.3/2026, tertanggal 27 Juli 2026, serta menunjuk CV Dana Wijaya sebagai kontraktor pelaksana.
Namun, ada satu informasi yang justru menjadi pertanyaan penting: volume pekerjaan tidak dicantumkan dalam papan informasi tersebut.
Padahal, dari kondisi lapangan terlihat pekerjaan berupa pembangunan atau pembenahan saluran drainase yang membentang di sisi jalan dan melibatkan pembongkaran konstruksi lama serta pemasangan konstruksi saluran.
Tanpa keterangan volume, masyarakat yang melihat papan proyek tidak dapat secara langsung mengetahui berapa meter saluran yang dikerjakan, ukuran saluran, maupun rincian kuantitas pekerjaan yang menjadi dasar penggunaan anggaran Rp205,39 juta tersebut.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya tulisan volume pada papan. Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp205 juta, keterbukaan mengenai lingkup dan kuantitas pekerjaan menjadi penting agar publik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pekerjaan yang sedang dibiayai dengan anggaran pemerintah.
kondisi dilapangan juga memperlihatkan pekerjaan masih berlangsung. Saluran terbuka berada di sisi badan jalan, dengan material bongkaran dan sejumlah komponen beton berada di sekitar lokasi pekerjaan. Akses warga dan pengguna jalan tetap berlangsung di sisi pekerjaan.
Kondisi tersebut membuat aspek keselamatan dan kerapian pelaksanaan pekerjaan juga layak diperhatikan, terutama karena pekerjaan berada langsung di lingkungan permukiman dan tepi jalan yang masih digunakan masyarakat.

Bukan Menuduh, Tetapi Layak Dikonfirmasi
Tidak dicantumkannya volume pada papan informasi tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Volume pekerjaan seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen kontrak, RAB, gambar teknis, dan dokumen pelaksanaan pekerjaan.
Karena itu, pertanyaan justru diarahkan kepada pihak terkait:
1.Berapa volume sebenarnya pekerjaan drainase tersebut?
2.Berapa panjang saluran yang dikerjakan?
3.Berapa ukuran/lebar dan kedalaman saluran?
4.Berapa volume pembongkaran konstruksi lama?
5.Apakah seluruh pekerjaan yang terlihat di lapangan masuk dalam kontrak senilai Rp205.399.000?
6.Mengapa volume pekerjaan tidak dicantumkan pada papan informasi?
7.Apakah terdapat PPK dan pengawas pekerjaan yang melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan proyek?
8.Apakah pekerjaan saat ini telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan progres dalam kontrak?
Dengan demikian, sorotan terhadap proyek ini bukan pada dugaan penyimpangan, melainkan pada keterbukaan informasi dan kesesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kondisi fisik di lapangan.
Rp205,39 juta bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui pekerjaan apa yang dibayar dengan anggaran tersebut, seberapa besar volumenya, dan bagaimana pelaksanaannya.(Vol)












