BEKASI, dailyindonesia.co — Penanganan dugaan kasus ancaman pembunuhan yang dilaporkan terjadi di lingkungan Lapas Kelas IIA Bekasi terus bergerak maju. Penyidik Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, pada Kamis (17/9/2026).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penanganan laporan yang diajukan tersangka Juhasan beserta istrinya. Selain Ika Indah Yarti, laporan tersebut juga mencantumkan seorang pihak lain bernama Gofur sebagai terlapor.
Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota, AKP Imam Prakoso, membenarkan agenda tersebut saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/9/2026).
“Penyidik besok agenda periksa terlapor Bu Ika,” ujar AKP Imam Prakoso.
Terkait hak pelapor memperoleh informasi perkembangan perkara, ia menjelaskan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap terlapor selesai dilaksanakan.
“SP2HP akan dikirim setelah pemeriksaan terlapor selesai,” tambahnya.
Dengan adanya jadwal ini, penyidikan kini memasuki tahap klarifikasi langsung kepada pihak yang dilaporkan. Langkah ini menjadi bagian penting guna mengumpulkan keterangan serta melengkapi alat bukti sebelum penyidik menetapkan arah perkara selanjutnya.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk memantau penerbitan SP2HP yang merupakan hak pelapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak menyampaikan tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga keberimbangan informasi.












