Papan Proyek Drainase Rp217,5 Juta Disorot, Volume Pekerjaan Tak Dicantumkan

BLITAR,dailyindonesia.co – Transparansi penggunaan anggaran publik kembali menjadi perhatian. Sebuah papan informasi proyek pembangunan saluran drainase di Jalan R. Wijaya RT 02/RW 04, Kelurahan Blitar, mencantumkan nilai pekerjaan sebesar Rp217.503.000, namun tidak terlihat mencantumkan volume atau ukuran pekerjaan secara terperinci.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut bersumber dari DAU Tahun Anggaran 2026 dan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Blitar. Pelaksanaan pekerjaan memiliki jangka waktu 75 hari kalender, terhitung mulai 5 Agustus hingga 18 Oktober 2026, dengan pelaksana CV Sido Jaya Perkasa.
Persoalannya, papan informasi yang seharusnya menjadi sarana keterbukaan kepada masyarakat hanya mencantumkan nilai anggaran dan identitas umum pekerjaan. Tidak dicantumkan panjang saluran, lebar dan kedalaman saluran, spesifikasi konstruksi, maupun volume pekerjaan yang menjadi dasar perhitungan nilai kontrak.

Ketiadaan informasi volume tersebut membuat masyarakat sulit melakukan pengawasan secara sederhana. Dengan nilai kontrak Rp 217,503 juga, publik tidak dapat menghitung secara transparan berapa biaya pekerjaan per meter maupun membandingkan antara kuantitas pekerjaan di lapangan dengan nilai anggaran yang tercantum.
Padahal, informasi mengenai volume dan spesifikasi pekerjaan menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang dibayar menggunakan uang negara dengan pekerjaan yang benar-benar dikerjakan di lapangan.

Bukan berarti tidak dicantumkannya volume pada papan proyek otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan informasi proyek kepada masyarakat sebagai pihak yang ikut membiayai pembangunan melalui APBD.

Masyarakat berhak mengetahui secara jelas apa yang dibangun, berapa volumenya, berapa nilai pekerjaannya, serta bagaimana spesifikasi teknisnya. Terlebih proyek tersebut menggunakan dana publik dengan nilai lebih dari Rp200 juta.
Karena itu, Dinas PUPR Kota Blitar diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai volume pekerjaan, spesifikasi teknis, nilai kontrak, serta dasar perhitungan anggaran Rp217.503.000.

Keterbukaan tersebut penting agar pengawasan masyarakat tidak berhenti pada melihat sebuah papan proyek, tetapi dapat dilanjutkan dengan mencocokkan antara dokumen anggaran, volume kontrak dan realisasi fisik di lapangan.
Pertanyaan sederhananya: Rp217,5 juta itu untuk membangun saluran sepanjang berapa meter dan dengan spesifikasi seperti apa? Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar penggunaan anggaran publik benar-benar dapat dihitung dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.(Vol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *