JAKARTA,dailyindonesia.co— Amarah publik memuncak setelah terungkap dugaan sosok di balik narasi yang menyebar luas: bahwa AMPB meninggalkan massa ojek online tanpa hasil. Sosok yang dituding sebagai perancang provokasi tersebut bernama Melva Maria Rosa Pardede, warga berdomisili di Jalan Haji Ung No. 17E, RT 001/RW 002, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir BrataNewsTV.
Ia diduga mencatut serta menggunakan atribut komunitas ojek online secara tidak sah untuk memicu ketegangan antar-elemen masyarakat dan memicu keonaran di Ibu Kota.
Aliansi Masyarakat Sipil bersama komunitas ojol asli kemudian mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya segera bertindak menangkap serta memproses hukum Melva. Tindakannya dinilai bukan sekadar penyebaran berita bohong, melainkan hasutan berisiko tinggi yang berpotensi memecah belah persatuan.
Kecaman juga membanjir di media sosial. Puluhan ribu warganet di Threads, Facebook, hingga YouTube mengutuk keras perbuatannya yang dinilai merusak simpati publik terhadap perjuangan rakyat maupun komunitas ojol.
Berdasarkan penelusuran lapangan, Melva diketahui bukan pengemudi ojek online maupun mitra layanan pengantaran makanan sebagaimana narasi yang ia sampaikan. Ia juga disebut pernah berkecimpung dalam tim sukses politik tertentu. Motif yang disinyalir: menciptakan kekacauan dengan membenturkan elemen masyarakat yang sedang bersatu menyuarakan aspirasi.
“Dia memakai topeng ojol, tapi tujuannya merusak. Dia bukan korban, dia adalah dalang!” ucap Salah satu koordinator aksi damai
Narasi yang disebarkan Melva menuduh perwakilan AMPB melarikan diri dan meninggalkan massa tanpa hasil. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: sebelum pembubaran, perwakilan AMPB dari atas mobil komando di depan Gedung DPR RI telah mengumumkan kesepakatan atas dua tuntutan utama , pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 serta komitmen pengunduran diri Pimpinan DPR apabila ingkar janji.
“Tujuan kami sudah tercapai secara substansial. Kami pamit baik-baik. Teman-teman ojol juga memahami. Kenapa Melva baru muncul setelah kami pulang? Ini jelas upaya sabotase.” Tegas Perwakilan AMPB
Narasi provokatif tersebut dinilai berpotensi membelokkan isu substansial penuntasan korupsi ke arah perpecahan. Secara hukum, perbuatannya diduga memenuhi unsur penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran (Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 jo. Pasal 263 KUHP) serta hasutan kebencian antar-golongan.
Publik kini menuntut:
1. Polri segera menangkap Melva Maria Rosa Pardede dan memproses secara hukum;
2. Memverifikasi keaslian status keanggotaan aplikatornya dan menjatuhkan pasal berlapis jika terbukti identitas palsu;
3. Mengusut tuntas aktor intelektual serta kemungkinan dukungan di baliknya.
“Keamanan dan ketertiban Ibu Kota tidak boleh dikorbankan oleh ulah provokator. Aparat harus bertindak cepat: tangkap, bongkar, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu.”












