Proyek Irigasi Siluman di Sukosewu Blitar: Tanpa Papan Informasi, Abaikan K3, dan Terkesan Lempar Tanggung Jawab

BLITAR,dailyindonesia.co – Pelaksanaan pekerjaan fisik saluran irigasi di Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai uang negara ini terindikasi melanggar asas keterbukaan informasi publik (KIP), mengabaikan keselamatan kerja (K3), serta terkesan saling lempar tanggung jawab antarinstansi pemerintah.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, pekerjaan pasangan batu untuk saluran irigasi tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban mutlak sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik guna menjamin transparansi anggaran.

Abaikan K3 dan Tanpa Pendampingan Dinas

Di lokasi kegiatan, tampak penggunaan mesin aduk semen (molen) dan pekerja yang menggarap saluran tersebut tanpa memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), semuanya terabaikan secara kasatmata. Para pekerja menggarap pasangan batu dan olahan semen tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang standar seperti helm, sarung tangan, maupun sepatu keselamatan.

“Kalau pekerjaan katanya dari Dinas Pertanian, tapi hari ini pengawas idak ada di lokasi,” ujar salah seorang pekerja di lokasi, yang enggan disebutkan namanya.

Foto:Tampak lokasi kegiatan proyek tanpa papan informasi

Pihak Desa Mengaku Tak Tahu, Instansi Terkait Terkesan Saling Lempar

Kejanggalan makin menguat ketika tim melakukan konfirmasi ke Pemerintah Desa Sukosewu. Pihak Sekretaris Desa (Carik) justru mengaku tidak tahu-menahu dan tidak menerima pemberitahuan resmi terkait adanya pelaksanaan proyek irigasi di wilayahnya tersebut.

Upaya penelusuran ke Dinas PUPR Kabupaten Blitar melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) anehnya justru mengarahkan tim untuk kembali menanyakan kejelasan proyek tersebut kepada pihak desa. “Iya pak, monggo dicari tau saja informasinya ke desa, kalau dari kami tentu kita wajibkan surat pemberitahuan ke desa sblm mulai pekerjaan” kata Kabid SDA.

Berbekal pengakuan awal dari pekerja lapangan, tim kemudian mendatangi Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Blitar untuk meminta klarifikasi. Niat mengonfirmasi transparansi dan pengawasan pengerjaan ini pun menemui jalan buntu. Baik Kepala Dinas maupun Kepala Bidang (Kabid) terkait tidak dapat ditemui dengan alasan tidak berada di tempat.

Potensi Pelanggaran Lintas Aturan

Sikap tertutup dan terkesan saling lempar bola ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ada apa dengan pengerjaan proyek irigasi tersier di Desa Sukosewu ini?

Masyarakat berharap pihak aparat penegak hukum (APH) maupun Inspektorat Kabupaten Blitar turun tangan melakukan verifikasi dan pengawasan ketat, guna memastikan anggaran publik tidak disalahgunakan dan pengerjaan konstruksi di lapangan sesuai dengan spesifikasi teknis serta aturan hukum yang berlaku. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *