Bekasi,dailyindonesia.co – Polisi Polsek Bekasi Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi dijalan Irigasi No. 14 RT 01 RW 02 Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, senin (22/1/2024) sekisar pukul 19.00 wib.
Korban dari pencurian adalah Bias Dwi Sejati (26) yang mengalami kehilangan barang – barang miliknya dari dalam mobilnya akibat dicuri para pelaku dengan memecahkan kaca pintu tengah mobil jenis Suzuki Ertiga bernomor polisi B 2993 TZX yang diparkir dipinggir jalan.
Pelaku yang berhasil ditangkap Polisi yakni AS sebagai pelaku atau eksekutor pencurian, HS sebagai penadah, AC sebagai penadah dan TR rekan AS dalam eksekutor saat ini DPO.
“Korban saat itu parkir mobilnya dipinggir jalan (TKP) dan masuk kerumahnya dan sekitar pukul 19.00 wib, korban mau masukkan mobil kegarasi rumah dan melihat pintu kaca sebelah kanan mobil sudah pecah dan melihat tas miliknya yang diletakkan dijok tengah sudah hilang,” kata Kapolsek Kompol Untung Sawidji kepada media dalam rilis persnya, Rabu (31/1/2024).
Dalam laporan kepolisi, Korban melaporkan barang yang hilang didalam isi tas berupa satu kamera merk Sony, satu buah lensa tele GM OSS II, 2 buah go pro, 1 buah lensa, 1 buah shotgun microphone, saramonic, 1 buah memory card scandisk dengan kerugian diperkirakan sebesar Rp 95.804.487 (sembilan puluh delapan juta delapan ratus empat ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah.
Para pelaku dan penadah berhasil ditangkap, lanjut Kapolsek adalah hasil upaya unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan pimpinan AKP Agung Pranoto yang setelah menerima laporan korban kepolisian kemudian bersama sama unit opsnal melakukan penyelidikan dengan mencari barang barangnya memalui media sosial Facebook tempat jual beli (Facebook Marketplace).
“Dari pencarian disosial media facebook marketplace benar ada yang menawarkan satu buah lensa tele merek sony tipe 700 – 200 MM yang mana tipe dan warna yang sama dengan milik korban sehingga dilakukan transaksi secara COD di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil COD tadi berhasil diamankan pelaku HS berikut barang bukti dan dari hasil interogasi pelaku HS didapati ada pelaku lain berinisial AC dan berhasil ditangkap di Kramatjati juga wilayah Jakarta Timur.
Dari interogasi kepada pelaku AC berhasil didapati ada pelaku lain dengan inisial AS dan TR. Diketahui pelaku berinisial AS adalah eksekutor pelaku pecah kaca mobil korban dan yang mengambil tas dari jok tengah. Pelaku AS berhasil dikejar dan ditangkap didaerah cikiwul Bantar gebang Kota Bekasi.
“Hasil penangkapan pelaku AS berhasil didapati barang bukti berupa satu unit senjata rakitan jenis Revolver dan 8 butir peluru caliber 9 dan pelaku AS mengakui perbuatannya dan aksinya serupa diakuinya sudah 11 kali diwilayah Bekasi Selatan dan setiap melakukan aksinya, AS selalu membawa senjata rakitan yang diselipkan dipinggang pelaku AS,” tambahnya.
Barang bukti yang didapati dari para pelaku untuk melakukan aksinya dan dari penadah berupa 1 buah pemecah kaca, 1 buah busi, 1 unit sepeda motor merek Honda vario hitam bernomor polisi F 6308 FAC milik pelaku dan 1 senjata api revolvet rakitan berikut 8 buti peluru caliber 9 dan barang milik korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi memberikan pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara sementara pasal 480 KUHPidana pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman 4 tahun penjara.