Banyuwangi|Aktivitas penambangan pasir yang Di dusun Pancoran Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi menuai kritik keras dari warga sekitar.Warg mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menutup tambang yang diduga ilegal tersebut.
Salah satu warga masyarakat Rogojampi yang akrab disapa Yoko mengatakan kepada awak media,” Saya selaku perwakilan dari puluhan warga Rogojampi minta kepada Pihak Aparat Penegak hukum untuk menutup aktivitas penambangan di Dusun Pancoran Rogojampi Banyuwangi. Dampaknya jelas menimbulkan kerusakan lingkungan jalan sekitar rusak debu berterbangan memasuki rumah warga, para pelaku tambang tersebut diduga sengaja tidak menghiraukan banyak dampak buruk di tengah masyarakat. Meskipun penyerap banyak pekerja dari masyarakat akan tetapi berdampak buruk pada lingkungan sekitar.
“Para penambang jangan hanya mementingkan keuntungan pribadi. Kami juga menduga penambangan pasir diDusun pancoran Tanpa Izin, Tanpa Papan Nama, Tapi Bebas Beroperasi tidak tampak petugas pengawas lingkungan atau standar keselamatan kerja yang biasanya menjadi syarat mutlak setiap kegiatan tambang,”Cetusnya (30/3/2026).
Kalau ini legal, pasti ada papan izinnya. Tapi yang kami lihat cuma pasir dikeruk dan debu masuk ke rumah,” ujar warga sekitar
Ia mengaku sudah bosan mengeluh karena tak pernah ada tanggapan.
Setiap hari, sepanjang jalan pancoran yang menjadi akses warga berubah menjadi jalur berat truk tambang. Lapisan aspal terkelupas, jalan berlubang dan saat hujan turun, lumpur menutupi badan jalan hingga menyulitkan pengendara melintas,”Keluh warga
Lanjut Yoko,”Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Sebab, aktivitas tambang tersebut berada dalam wilayah hukum Polresta Banyuwangi
Hukum yang Tumpul ke Atas
Fenomena ini kembali memperlihatkan bagaimana penegakan hukum di sektor tambang masih tebang pilih. Aparat tampak sigap menindak pelaku kecil, namun mati rasa ketika berhadapan dengan jaringan yang lebih besar dan punya akses kekuasaan.
Diduga Tanpa izin, tanpa pengawasan, namun tetap beroperasi leluasa.
Kasus tambang di Dusun Pancoran Kecamatan Rogojampi,kini menjadi cermin buram penegakan hukum di Kabupaten Banyuwangi– sebuah wilayah yang kaya sumber daya, tapi miskin pengawasan dan ketegasan.
Pertanyaannya kini bergema di ruang publik:
👉 Mengapa Pihak Polresta Banyuwangi diam ?
👉 Siapa yang diuntungkan dari pembiaran ini ?
Dan lebih jauh lagi, sampai kapan hukum hanya berani turun ke jalan ketika menyangkut rakyat kecil, tapi menutup mata ketika diduga tambang ilegal merusak lingkungan dan meresahkan warga masyarakat Rogojampi Banyuwangi.
Kami selaku warga akan berkirim surat untuk memintah ketegasan hukum terkait kegiatan tambang pasir di Dusun Pancoran Rogojampi ke Polda Jatim,” tegas Yoko













