JAKARTA ,Dailyindonesia.co– Serangkaian peristiwa yang menggerus wibawa sistem hukum Indonesia terjadi di ruang penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (25/3/2026), ketika Faisal (50 tahun) – anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) – menjadi korban pengeroyokan oleh lebih dari 20 orang saat menghadiri proses konfrontir yang diundang pihak kepolisian. Dalam laporan terpisah, tanggal kejadian disebutkan 26 Maret 2026, namun pihak berwenang belum mengklarifikasi perbedaan tersebut.
Kelompok yang melakukan serangan diketuai oleh Fadh Arafiq, yang pernah terlibat kasus korupsi terkait Alquran, bersama istrinya Ranny Fadh Arafiq – anggota DPR RI dari Fraksi Golkar yang juga menjadi anggota Komisi IX. Korban mengalami serangkaian pukulan dan tendangan di wajah serta tubuh, bahkan hampir dihantam dengan kursi, menyebabkan luka memar di kepala, lebam pada berbagai bagian tubuh, beserta keluhan pusing, mual, dan muntah. Hingga Sabtu (28/3/2026), Faisal masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dari Uni Polisi Militer dengan inisial WLY, yang bertindak sebagai pengawal pribadi Ranny Fadh Arafiq dan terlihat aktif dalam serangan. Sementara itu, Ranny Fadh Arafiq tercatat telah merekam kejadian tersebut dengan perangkat elektroniknya.
Wilson Lalengke: ‘Ini Penghinaan Terhadap Negara Hukum’
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman tegas atas peristiwa yang mengguncang kepercayaan publik ini. Menurutnya, kejadian tersebut bukan hanya pelanggaran terhadap hukum pidana, tetapi juga pelecehan terhadap martabat bangsa yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Bagaimana mungkin di ruang yang seharusnya menjadi simbol keadilan, seorang warga bisa dikeroyok oleh puluhan orang tepat di depan mata aparat penegak hukum? Ini adalah penghinaan terhadap institusi Polri, pelecehan terhadap negara hukum, dan pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan rakyat kepada negara,” tegas Wilson, yang juga merupakan alumnus Lemhannas RI dan tokoh HAM internasional.
Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap tindakan kekerasan tersebut sama beratnya dengan aksi yang dilakukan pelaku. “Polisi diberi tugas untuk melindungi, bukan menjadi saksi pasif. Mereka dibayar dari uang pajak rakyat, dan jika gagal menjalankan tugasnya, maka telah melanggar sumpah jabatan yang telah diucapkan,” ujar Wilson, yang juga menjadi petisioner HAM PBB tahun 2025.
Wilson mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan konsekuen dalam waktu 2×24 jam. Ia menuntut penangkapan seluruh pelaku, termasuk Fadh Arafiq dan Ranny Fadh Arafiq yang diduga sebagai penggerak kelompok, serta penyelidikan mendalam terhadap oknum TNI dan aparat yang diduga lalai.
“Jika tidak ada tindakan tegas, rakyat berhak mempertanyakan kredibilitas institusi kepolisian. Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara mereka yang memiliki kekuasaan dan massa bisa bertindak sewenang-wenang? Semua pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Filosofi Hukum yang Terbantahkan
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait konsep kontrak sosial yang menjadi dasar pembentukan negara. Menurut pemikiran Thomas Hobbes, rakyat menyerahkan hak kebebasannya kepada negara (Leviathan) untuk terhindar dari kondisi “perang semua lawan semua”. Ketika negara melalui aparatnya gagal melindungi warga, fungsi utama negara sebagai pelindung menjadi tidak terpenuhi.
Pandangan John Locke tentang tujuan hukum untuk menjaga dan memperluas kebebasan juga terkesan tidak terealisasi. Hal serupa ditegaskan oleh Jean-Jacques Rousseau yang menekankan pentingnya menjaga kehendak umum, serta Baruch Spinoza yang menyatakan bahwa tujuan negara adalah memberikan kebebasan dari rasa takut.
“Pengeroyokan di ruang penyidik adalah bentuk Statutory Injustice yang nyata – di mana aturan hukum ada di atas kertas, namun di lapangan berlaku hukum rimba: siapa yang kuat, dia yang berkuasa,” jelas Wilson. Ia juga mengutip pandangan Plato yang menyebut keadilan sebagai harmoni dalam masyarakat, yang saat ini terganggu oleh tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai beradab.
Kredibilitas “Presisi Polri” di Uji Publik
Sampai saat ini, laporan resmi telah diajukan, hasil pemeriksaan medis (visum) telah diperoleh, dan keterangan dari saksi mata telah dicatat oleh pihak kepolisian. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kini berada pada titik kritis, dengan masyarakat menantikan implementasi konsep “Presisi Polri” yang selama ini digaungkan.
Kasus ini menjadi cermin kondisi sistem hukum Indonesia yang sedang diuji. Jika penanganannya hanya menyentuh pelaku lapangan tanpa menyentuh akar permasalahan dan pihak yang diduga sebagai dalang, maka preseden buruk akan terbentuk dan merusak fondasi kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Keadilan bagi Faisal adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi semua orang, tanpa terkecuali. Sejarah akan mencatat bagaimana negara merespons kejadian yang menjadi tamparan bagi keadilan ini,” pungkas Wilson Lalengke.













