Kejutan di Awal tahun ,Kejari kota bekasi tetapkan tersangka kasus korupsi proyek eksavator dan buldoser

Kota Bekasi,dailyindonesia.co – Diawal tahun 2024, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi berinisial YY sebagai tersangka dan ditangkap langsung  terkait kasus korupsi,Kamis (04/01/24).

Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi mengungkapkan saat menggelar jumpa pers,YY  ditangkap bersama tiga  orang lainnya terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi proyek eksavator dan buldoser tahun anggaran 2021 sebesar  Rp. 22,9 Miliar.
“Pada hari ini tim penyidik pidana khusus telah menetapkan tersangka korupsi excavator dan buldoser dari dana bantuan DKI Jakarta. 3 orang dari ASN Pemkot Bekasi dan 1 orang dari pihak kontraktor,” ucap Yadi Cahyadi kepada media
Salah satu tersangka tersebut, ungkap Yadi, merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial YY.“ Saudara bernama  YY kita tetapkan tersangka hari ini, seusai hasil  pemeriksaan dan sebagai saksi kasus korupsi,” ucap Yadi.
Lebih lanjut kata Yadi, kerugian negara terkait korupsi tersebut mencapai 5 miliar rupiah. Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit kerugian dari Inspektorat Kota Bekasi terkait pengadaan 6 Excavator dan 2 buldoser dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta. Kerugian negara berdasarkan audit dari inspektorat, 5 miliar lebih. 4 tersangka langsung kita masukan ke lapas Bulak Kapal.

“YY merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM.
Dan DN sendiri saat itu menjabat sebagai PPTK (Kepala Seksi) di Dinas LH dan TT menjabat sebagai PPK (Kabid LH), dan IP selaku Direktur Utama dari pihak Kontraktor .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *