Polisi Jadi Pamong Preman! Senjata Tajam Serang Tim Resmi Negara, Program Presiden dibungkam di Kemuning

Indragiri Hilir, Riau ,dailyindonesia.co– Saat Presiden Prabowo Subianto bergumul menyelamatkan aset negara dari tangan yang tidak berhak, di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, sebuah aksi keji justru menusuk hati sistem hukum Indonesia. Tim keamanan resmi yang membawa surat tugas sah dari PT. Agrinas Palma Nusantara – yang dipercaya negara untuk mengamankan perkebunan yang sudah disita Satgas PKH – bukan saja tidak mendapatkan perlindungan, malah diusir paksa oleh massa bersenjata tajam.

Yang lebih mengerikan: aparat kepolisian setempat diduga justru menjadi “pelayan” kelompok tersebut. Mereka disebut-sebut memanggil kembali massa pihak Naibaho untuk menduduki lahan negara, sementara orang-orang yang membawa senjata tajam bebas mengejar tim keamanan resmi di hadapan mata Bhabinkamtibmas dan personel polisi lainnya. Tidak ada satu pun penangkapan, tidak ada satu pun senjata yang disita.


 

“Ini bukan lagi polisi, tapi PAMONG PREMAN! Mereka telah melacurkan profesi penegak hukum dan membangkang langsung pada perintah Presiden!” ujar Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, dengan nada penuh kemarahan, Selasa (10/3/2026).

Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI ini menegaskan, kejadian di Kemuning adalah penghinaan langsung bagi kepemimpinan Presiden Prabowo. “Jika Kapolres Indragiri Hilir dan Kapolda Riau tidak bisa menyapu bersih oknum yang jadi budak preman ini, mereka telah gagal menjaga martabat Polri. Jangan salahkan rakyat jika nanti mereka tidak lagi mempercayai hukum yang hanya jadi barang dagangan!”

Dari sisi filosofis, apa yang terjadi di sana adalah pembalikan total konsep negara yang harus melindungi rakyat. Seperti yang diungkapkan Thomas Hobbes dalam Leviathan, rakyat menyerahkan haknya agar negara jamin keamanan – bukan justru membiarkan “hukum rimba” merajalela. Immanuel Kant dengan prinsip Rechtsstaat (Negara Hukum) juga menekankan hukum harus adil dan tidak memihak, namun di Kemuning, hukum malah jadi alat untuk menindas yang sah demi kepentingan segelintir orang.

Secara hukum, oknum aparat tersebut bisa dikenai tuntutan berat. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jelas melarang pembiaran warga membawa senjata tajam untuk mengancam orang lain. Pasal 304 KUHP tentang Pembiaran dan Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan juga bisa menjadi landasan penuntutan.

Ini bukan lagi masalah konflik agraria biasa. Ini adalah ujian nyata: apakah janji Presiden untuk menertibkan aset negara hanya omong kosong di layar kaca, atau benar-benar akan dijalankan hingga ke akar rumput? Publik kini menatap erat langkah Propam dan Kompolnas. Jika tidak ada tindakan tegas, maka slogan “Polisi Mengabdi pada Negara” hanya akan jadi dongeng yang membuat rakyat tertawa sedih di tengah jeritan keadilan yang terkurung di Kemuning.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *