Polres Trenggalek Mengungkap Penipuan Modus Anggota BSSN Gadungan

pers rilis di Polres Trenggalek

Trenggalek, dailyindonesia.co – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus anggota Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) gadungan yang merugikan warga hingga puluhan juta rupiah. Seorang pria berinisial DFA asal Pleret, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diduga kuat sebagai pelaku, kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan dalam konferensi pers di ruang terbuka publik taman batu di Mapolres Trenggalek pada Rabu (3/1), bahwa kasus ini bermula pada bulan Juli 2023. Korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi perjodohan, di mana tersangka mengaku sebagai anggota BSSN dengan memasang foto profil menggunakan seragam loreng dan baret hitam.

Hubungan pacaran pun terjalin antara korban dan tersangka, dengan tersangka meminta sejumlah uang sebanyak 8 kali, total mencapai Rp. 25 juta, dengan dalih untuk biaya pengobatan anak angkat. Tersangka juga berjanji akan menikahi korban. Namun, pada tanggal 1 Januari 2024, saat keluarga korban bersiap-siap untuk acara lamaran dan tunangan, tidak ada satu pun anggota keluarga tersangka yang muncul.

Korban yang curiga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panggul. Setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata tersangka hanyalah anggota BSSN gadungan yang membeli seragam tersebut secara online. Uang yang diperoleh dari korban habis digunakan untuk kegiatan trading online.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua potong kaos, jaket, dan asesoris bergambar logo BSSN, serta barang bukti berupa satu lembar bukti transfer bank dan Gopay.

Tersangka akan dijerat sesuai dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Kapolres Trenggalek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemui indikasi penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *