1,3 KG Tembakau Sintetis Dibongkar! 4 Tersangka Muda Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kota Bekasi | dailyindonesia.co – Jajaran Polsek Medan Satria bawah naungan Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmen pemberantasan narkotika melalui operasi maraton selama dua hari. Petugas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dan mengamankan empat tersangka di berbagai lokasi di luar wilayah Bekasi.

Kapolsek Medan Satria Rusit Malaka mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Jomson Limbong. Operasi dimulai pada Jumat (20/2/2026), ketika tim bergerak ke Tapos, Kota Depok dan menangkap tersangka MRM (19) dengan 193,8 gram tembakau sintetis siap edar.


 

Tak berhenti sampai di situ, pengembangan penyelidikan dilakukan ke Cibinong, Kabupaten Bogor, di mana tersangka FAR (19) diamankan bersama 561,3 gram barang bukti serupa. Pada Sabtu (21/2/2026) dini hari, tim kembali menangkap dua tersangka lainnya: RF (19) di Jatiasih dan AD (19) di Cibinong, dengan barang bukti sebanyak 618 gram tembakau sintetis.

“Total barang bukti yang kami amankan mencapai lebih dari 1,3 kilogram. Para tersangka diduga bagian dari jaringan yang kerap bertransaksi di wilayah perbatasan,” tegas Jomson pada Rabu (24/2/2026).

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa para tersangka yang rata-rata berusia 19 tahun memanfaatkan wilayah perbatasan Bekasi–Depok–Bogor sebagai titik transaksi dan menggunakan modus berpindah-pindah untuk menghindari deteksi. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya pemasok utama serta jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut.

Keempat tersangka saat ini berada di sel tahanan Polsek Medan Satria dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

“Ini peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa kompromi dan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal semacam ini di wilayah hukum kami,” pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *