TOLAK RESTORATIVE JUSTICE! KORBAN PENGEROYOKAN DEMANDASIKAN KEADILAN, TEGAS: “JANGAN ADA PERLAKUAN ISTIMEWA

BEKASI,Dailyindonesia.co– Harapan tiga tersangka dugaan pengeroyokan NY, EK, dan BS untuk menyelesaikan kasus melalui jalur Restorative Justice (RJ) benar-benar sirna. Korban berinisial FN dengan tegas menutup pintu damai, menolak segala upaya penyelesaian di luar persidangan dan meminta proses hukum berlanjut hingga tuntas – sekaligus menekankan agar tidak ada perlakuan istimewa, terutama bagi salah satu tersangka yang diketahui memiliki latar belakang pejabat publik. Penolakan tersebut disampaikan dalam merespons undangan klarifikasi RJ dari Polres Metro Bekasi pada Rabu (18/2/2026) beberapa hari lalu.

Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrix, menegaskan bahwa pihaknya menutup pintu damai. “Fendy menegaskan menolak upaya RJ. Kami menuntut keadilan dan meminta agar para tersangka segera ditahan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (19/2/2026) kemarin. Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa korban memilih jalur litigasi sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan yang utuh.


 

Secara hukum, perkara ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 170 yang mengatur tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang merupakan delik yang dapat diproses secara pidana. Dalam konteks ini, penegakan hukum menjadi instrumen negara untuk menjamin rasa aman dan kepastian hukum bagi warga negara.

Restorative Justice sendiri diatur dalam kebijakan internal kepolisian, antara lain melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun, penerapan RJ mensyaratkan adanya kesepakatan para pihak, termasuk persetujuan korban. Ketika korban menolak, maka proses hukum formal tetap menjadi koridor utama yang harus ditempuh.

Polemik pun mengemuka karena salah satu tersangka yang disebut-sebut memiliki latar belakang sebagai pejabat publik hingga kini belum dilakukan penahanan. Dalam sistem hukum pidana, penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Prinsip equality before the law (setiap orang sama di hadapan hukum) menjadi asas fundamental yang dijamin konstitusi dan tak boleh tergerus oleh status sosial maupun jabatan.

Nancy secara terbuka meminta aparat penegak hukum bertindak objektif. Ia berharap tidak ada kesan perlakuan istimewa. Desakan tersebut sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik adalah fondasi legitimasi institusi hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, memastikan proses hukum tetap berjalan. “Kasusnya kan tetap jalan. Sedang dirampungkan berkas perkaranya,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (21/2/2026) tadi. Pernyataan ini menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan administrasi perkara tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di tengah dinamika ini, publik menaruh perhatian besar pada konsistensi penegakan hukum. Perkara ini bukan semata tentang individu, melainkan tentang marwah keadilan. Hukum tidak boleh menjadi lentur di hadapan kekuasaan, dan tidak pula keras hanya kepada mereka yang lemah.

Kini, sorot mata masyarakat tertuju pada langkah penyidik berikutnya. Apakah prinsip keadilan substantif benar-benar ditegakkan? Waktu akan menjawab. Namun satu hal pasti: supremasi hukum hanya akan berdiri kokoh bila dijalankan tanpa pandang bulu, setia pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *