BANGIL, PASURUAN – Samsat Bangil mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat membeli kendaraan bermotor bekas. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi tindak kriminal, seperti pemalsuan dokumen, penggunaan surat kendaraan tidak sah, hingga peredaran kendaraan hasil tindak kejahatan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
Pihak Samsat Bangil menegaskan bahwa kehati-hatian dalam memeriksa dokumen dan asal-usul kendaraan merupakan kunci utama untuk menghindari kerugian hukum di kemudian hari.
Masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur harga murah tanpa memastikan keabsahan dokumen kendaraan secara menyeluruh.
Perwakilan Samsat Bangil menyampaikan, pembeli wajib memastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan asli, mulai dari STNK, BPKB, hingga faktur pembelian.
Faktur menjadi dokumen penting karena merupakan bukti pertama kendaraan keluar dari dealer dan menjadi dasar legalitas asal-usul kendaraan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengenali identitas penjual secara jelas. Membeli kendaraan dari pemilik langsung atau pihak yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai jauh lebih aman dibandingkan transaksi dengan pihak yang tidak jelas latar belakangnya.
Terlebih di tengah maraknya transaksi melalui media sosial maupun platform jual beli online, kemudahan tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menawarkan kendaraan tanpa dokumen sah atau dengan identitas yang disamarkan.
Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada penawaran yang mencurigakan dan memastikan seluruh identitas penjual serta dokumen kendaraan telah diverifikasi sebelum transaksi dilakukan.
Samsat Bangil juga mengingatkan adanya potensi manipulasi nomor rangka dan nomor mesin. Modus ini kerap dilakukan dengan mengubah identitas fisik kendaraan agar sesuai dengan dokumen palsu atau dokumen milik kendaraan lain.
Kondisi tersebut berisiko menjerat pembeli dalam persoalan hukum, terutama jika kendaraan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru dalam bertransaksi. Pastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB. Jika ada keraguan, masyarakat dapat meminta bantuan cek fisik di kantor Samsat terdekat sebelum transaksi dilakukan,” ujar perwakilan Samsat Bangil.
Sebagai langkah pencegahan, Samsat Bangil juga membagikan sejumlah tips aman dalam membeli kendaraan bekas, di antaranya memeriksa kesesuaian nomor rangka dan mesin secara langsung, memanfaatkan layanan pengecekan status kendaraan melalui aplikasi atau layanan resmi, serta mengajak penjual melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat.
Melalui imbauan ini, Samsat Bangil menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.
Masyarakat diharapkan lebih cermat dan proaktif memastikan legalitas kendaraan, sehingga terhindar dari risiko hukum dan dapat berkendara dengan aman dan tenang.( faizal fahmi )













