Banyuwangi|Dugaan tambang galian C ilegal di Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi ,masih menjadi topik utama perbincangan masyarakat di media sosial Pasalnya, para pelaku seperti tak peduli dengan peraturan serta hukum yang ada
Apakah ini lemahnya penegakan hukum di Banyuwangi ?
Apakah Tambang galian c di Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari dalam Perlindungan Hukum?
Hal ini membuat Ketua ISNU Rogojampi Irfan Hidayat akhirnya bersuara lantang. Ia menuding adanya indikasi kuat pembiaran dan kelengahan aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tanpa ijin merusak lingkungan dan merugikan negara
Irfan Hidayat saya merasa kecewa terhadap sikap diam sejumlah pihak yang seolah “menutup mata” terhadap aktivitas tambang diduga ilegal tersebut. Ia menilai, praktik tambang pasir yang dilakukan secara terang-terangan di Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi merupakan bentuk nyata pelanggaran hukum dan kejahatan lingkungan yang tidak bisa lagi ditoleransi,” Ucap Ketua ISNU
Ini bukan hal baru. Sudah lama terjadi, dan seolah-olah ada pembiaran oleh penegak hukum di Banyuwangi. Pertanyaannya, siapa yang bermain? Siapa yang melindungi para pelaku?
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan para pelaku jelas menabrak sejumlah aturan, termasuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.”
Selain itu, pembiaran oleh oknum aparat atau instansi terkait juga bisa masuk kategori pelanggaran etik dan pidana Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang dengan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran hukum.
Irfan menegaskan, jika benar ada oknum yang ikut bermain dalam praktik tambang yang diduga ilegal ini, maka itu adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan konstitusi.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang. APH harus berani, jangan hanya tegas ke rakyat kecil tapi lemah terhadap pemilik modal besar,” Cetusnya (21/2/2026).
Irfan Hidayat menegaskan, pihak berwenang harus segera menindak tegas dan menyelidiki dugaan keterlibatan siapa pun, tanpa pandang bulu.
“;Kasus ini bukan sekadar soal pasir tetapi menyangkut marwah penegakan hukum, integritas aparat, dan keadilan sosial bagi rakyat kecil. Ketika sumber daya alam dikeruk secara ilegal tanpa manfaat yang kembali ke masyarakat, maka kejahatan itu telah merampas hak rakyat dan kelestarian lingkungan.
Kini, publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum di Kabupaten Banyuwangi apakah akan tegas menegakkan hukum atau terus memilih diam dalam bayang-bayang “kepentingan perut semata.”
Ketua ISNU Rogojampi Irfan Hidayat pun menutup pernyataannya dengan ajakan keras:
“Speak up! Jangan takut. Siapa pun di balik semua ini, rakyat berhak tahu! Jangan biarkan dugaan tambang ilegal menjadi ladang korupsi. Kesejahteraan rakyat harus di atas segalanya













