Kabupaten Bekasi,dailyindonesia.co- Kabar tentang status penahanan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno beserta dua tersangka lainnya dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan Fandy tengah menimbulkan kebingungan publik, setelah muncul informasi yang saling bertentangan dari pihak kepolisian.”
Isi Rilisan yang tersusun pada penayangan Portal Media Online Triberata.com
Pada Rabu (11/02/2026), Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra pernah menyampaikan bahwa ketiga tersangka – Nyumarno, Eko Brahmantyo, dan BA (sopir pribadi Nyumarno) – tidak akan bisa pulang dari kantor polisi. Menurutnya, setelah pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 05.00 WIB selesai, kemungkinan besar akan dilakukan penahanan.
“Kita sudah mengumpulkan bukti yang lengkap, minimal dua alat bukti sudah ada di tangan penyidik. Kalau memang memungkinkan, penahanan akan segera dilakukan,” jelasnya saat itu ,Pada Penayangan Portal media online Triberata.com .
Terkait status sebagai anggota DPRD, AKBP Jerico menegaskan bahwa tidak ada hak imunitas yang bisa diterapkan, karena UU MD3 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas saat ini.
Namun saat media dailyindonesia.co berusaha mencari kebenaran berita tersebut kabar yang berbeda muncul ketika Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dikonfirmasi melalui pesan whattshap pada Jumat (13/02/2026). Ia menyatakan bahwa Nyumarno belum ditahan.
“Tidak ditahan mba, karena KUHP yang baru memiliki banyak klausul dengan syarat penahanan yang meliputi aspek subyektif dan obyektif. Selain itu, tersangka juga telah memberikan janji untuk bersikap kooperatif,” ucapnya melalui pesan WhatsApp kepada media dailyindonesia.
Keberadaan video Nyumarno yang menyampaikan sapaan dan saran, yang tertanggal 13 Februari 2026, juga menjadi bukti bahwa dia belum berada di dalam tahanan saat itu.
Sebagai informasi, ketiga tersangka telah ditetapkan sejak hari Rabu (28/01/2026) dan dikenai Pasal 170 ayat (2) KUHP lama, karena perkara terjadi sebelum berlakunya KUHP baru. Pasal tersebut dapat menjerat mereka dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara tergantung tingkat kerusakan atau luka yang ditimbulkan.
Menurut keterangan praktisi hukum, Dolfie Rompas, SH, MH ,kondisi ini sesuai dengan penerapan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025) yang mulai berlaku sejak 2 Februari lalu. Meskipun kasus terjadi sebelum KUHP baru diberlakukan, karena proses hukumnya belum selesai dan pelaporan dilakukan saat aturan baru berlaku, maka dilakukan penyesuaian dengan ketentuan terbaru. Hanya kasus yang sudah diputus ,putusan yang tetap menggunakan KUHP lama.
Masih sambungnya ,dalam KUHP baru, persyaratan penahanan diatur lebih ketat.
“Kewenangan untuk menetapkan penahanan berada pada penyidik, dengan pertimbangan subjektif – penahanan mutlak jika ancaman pidana di atas 5 tahun, sedangkan untuk kasus di bawahnya bisa tidak ditahan sesuai penilaian penyidik. Alasan kerjasama tersangka yang disampaikan pihak Bu kapolres perlu dilihat apakah termasuk dalam syarat yang diatur”Terangnya saat di hubungi melalui sambungan telepon Whatshap, pada sabtu (14/02/2026).
Dolfie Rompas, SH,MH, juga menegaskan bahwa penegak hukum harus menjalankan tugas berdasarkan aturan yang ada dan tidak boleh menggunakan celah hukum untuk alasan di luar ketentuan. Meskipun masyarakat mungkin memiliki pandangan berbeda terkait keadilan kasus, namun yang berlaku adalah kepatuhan pada hukum yang telah ditetapkan.
“Oknum penegak hukum tidak boleh membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang tidak berdasarkan pertimbangan hukum. Jangan sampai celah dalam aturan digunakan sebagai alasan untuk tidak menahan pihak yang seharusnya ditahan karena faktor luar hukum – hal itu sangat dilarang. Namun jika memang aturan mengatur bahwa tidak harus ditahan, kita tidak bisa berbuat apa-apa karena penegak hukum hanya menjalankan apa yang sudah diatur dalam hukum dan tidak bisa memaksakan kehendak di luar ketentuan tersebut. Hal ini perlu kita hormati”,Tutup nya.













