Daluwarsa KUHP Baru Jelas, Tapi Aparat Jangan Sampai Cuma Gerak Kalo Perkara Viral!

JAKARTA, dailyindonesia.co – Isu daluwarsa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kembali menjadi sorotan dalam forum diskusi bertajuk “KUHP Baru Adil untuk Semua: Mengapa Ada yang Ngotot Perkara Daluwarsa?” yang digelar Forum Keadilan Jakarta bersama LIDI (Litbang Detik Indonesia) di Horiston Hotel & Suites, Jakarta Utara, Jumat (13/2/2026).

Diskusi menghadirkan praktisi dan akademisi hukum, yakni Faomasi Laia, SH., MH, Dr. Yuspan Zaluhu, SH., MH, serta Akmaluddin Rachim, SH., MH. Acara dipandu Putri Amalia dari Detik TV.


 

Daluwarsa Diatur Tegas dalam KUHP

Praktisi hukum Faomasi Laia menegaskan bahwa ketentuan daluwarsa dalam KUHP baru telah diatur secara rinci dengan batas waktu berbeda sesuai ancaman pidana.

“Dalam KUHP sudah jelas, setiap tindak pidana memiliki batas waktu penuntutan. Ancaman pidana satu tahun memiliki masa daluwarsa tiga tahun. Semakin berat ancaman pidananya, semakin panjang masa daluwarsanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah melewati batas waktu tersebut, kewenangan penuntutan otomatis gugur. Namun, perhitungan daluwarsa tidak selalu dimulai sejak peristiwa terjadi, melainkan bisa dihitung sejak perbuatan tersebut digunakan atau menimbulkan akibat hukum.

“Misalnya dalam pemalsuan mata uang, daluwarsa dihitung sejak uang palsu itu digunakan, bukan sejak dicetak. Begitu juga dengan tindak pidana lain seperti pembunuhan atau penganiayaan, perhitungannya mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Menurut Faomasi, pengaturan daluwarsa merupakan bagian dari upaya menjamin kepastian hukum bagi semua pihak, baik korban maupun terduga pelaku.

Aparat Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Sementara itu, Dr. Yuspan Zaluhu menyoroti potensi pelanggaran hukum apabila aparat penegak hukum tetap memaksakan proses hukum terhadap perkara yang telah daluwarsa.

“Kalau sudah jelas daluwarsa tetapi tetap dipaksakan sampai penuntutan dan persidangan, itu bisa menjadi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia menyatakan, dalam KUHP baru terdapat ketentuan yang memungkinkan aparat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila dengan sengaja mengabaikan hukum yang berlaku.

“Tidak ada pengecualian. Semua aparat wajib tunduk pada undang-undang. Jika kewenangan penuntutan sudah gugur tetapi tetap dipaksakan, itu bertentangan dengan asas kepastian hukum,” katanya.

Dr. Yuspan juga menyinggung belum terbitnya sejumlah peraturan pelaksana sebagai aturan turunan. Meski demikian, ia menilai norma tentang daluwarsa dalam KUHP baru sebenarnya telah cukup jelas.

“Kalau ada perbedaan tafsir, mekanismenya jelas: lihat penjelasan pasal, aturan pelaksanaan, bahkan bisa menghadirkan ahli bahasa atau perumus undang-undang. Tapi kalau ditafsirkan berbeda demi kepentingan tertentu, itu patut dipertanyakan,” ujarnya.

Soroti Integritas Penegak Hukum

Akmaluddin Rachim menambahkan bahwa polemik daluwarsa tidak bisa dilepaskan dari persoalan integritas aparat penegak hukum. Ia mengkritik kecenderungan penanganan perkara yang baru dipercepat ketika telah menjadi perhatian publik atau viral di media sosial.

“Sering kali penegak hukum baru bergerak cepat setelah perkara viral atau mendapat perhatian pimpinan tertinggi. Ini menjadi catatan penting,” katanya.

Menurutnya, persoalan kompetensi masih bisa diperbaiki melalui peningkatan kapasitas. Namun, jika terdapat unsur kesengajaan dalam mengkriminalisasi atau merugikan masyarakat, hal itu harus menjadi perhatian serius.

“Kalau hanya soal kemampuan, bisa ditingkatkan. Tapi kalau sudah ada unsur kesengajaan merampas hak masyarakat yang lemah, itu yang harus kita lawan bersama,” tegasnya.

Kepastian Hukum Jadi Kunci

Forum diskusi tersebut menegaskan bahwa pengaturan daluwarsa dalam KUHP baru merupakan instrumen untuk menciptakan kepastian hukum yang adil dan seimbang. Namun, implementasinya sangat bergantung pada profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum.

Diskusi ini juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak semata-mata soal teks undang-undang, melainkan komitmen untuk menjalankannya secara konsisten demi keadilan bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *