Capaian Kilat Polres Trenggalek di 2023, dari Kriminalitas Hingga Kecelakaan Lalu Lintas

Konferensi pers akhir tahun Polres Trenggalek

Trenggalek, dailyindonesia.co – Kepolisian Resor Trenggalek menggelar Konferensi Pers di taman batu area Mapolres pada Jumat, 29 Desember 2023, untuk memberikan gambaran dinamika Kamtibmas dan merinci keberhasilan serta prestasi yang telah dicapai selama satu tahun terakhir. Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh pejabat utama, menjelaskan pencapaian operasional jajaran kepolisiannya.

Secara umum, angka kriminalitas yang ditangani oleh Polres Trenggalek mengalami peningkatan signifikan sebesar 63% dari tahun sebelumnya, yakni dari 238 pada tahun 2022 menjadi 388 pada tahun 2023. Meskipun demikian, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap 91.34% dari 127 perkara yang ditangani.

Kapolres Gathut menyampaikan bahwa kejahatan konvensional mendominasi, dengan penganiayaan, kejahatan transnasional, dan kejahatan terkait kekayaan negara menjadi sorotan utama. Kasus pengeroyokan di Kecamatan Tugu dengan 12 tersangka, penipuan online dengan kerugian puluhan juta rupiah, curas sepeda motor di Kecamatan Suruh, dan kasus korupsi melibatkan perangkat desa menjadi beberapa dari kasus-kasus yang diungkap.

Penting juga dicatat bahwa pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba mengalami peningkatan sebesar 68,96%, mencakup obat keras dan sabu. Selain itu, Satsamapta Polres Trenggalek berhasil menangani 212 kasus Miras, mengamankan 887 botol berbagai merk serta arak jowo.

Dalam bidang kecelakaan lalu lintas, angka kecelakaan meningkat 12%, tetapi korban meninggal dunia turun secara signifikan sebesar 22%. Menariknya, korban kecelakaan tertinggi berusia 16-30 tahun, menggambarkan perhatian yang diperlukan dari semua pihak, khususnya orang tua, untuk memastikan keselamatan anak-anak mereka di jalan raya.

“Dari angka ini, selayaknya menjadi perhatian dari semua pihak khususnya orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak dan tidak sembarangan mengizinkan mengendarai kendaraan bermotor. Terlebih dari sisi usia masih labil dan belum memiliki SIM.” Pungkasnya. (len)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *