Berencana Edarkan di Malam Tahun Baru,Pengedar Narkoba lewat instagram di bekuk Polres Metro Bekasi

Bekasi,dailyindonesia.co- Polres Metro Bekasi melalui Sat Resnarkoba berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan Ekstasi di Cikarang Utara, Bekasi. Tersangka TM (20) ditangkap karena jual narkotika lewat Instagram, menggunakan akun “gery.jj” dan “pec1_umrah”.

TM menerima pesanan narkotika dan menempatkan barang di beberapa titik lokasi. Penangkapan dilakukan pada Senin (01/12/2025) di depan Kost Selaras, Cikarang Utara.


 

Kapolres KBP Mustofa mengungkapkan, barang bukti: 124,28 gram Sabu, 1.557 butir Ekstasi, 2 HP, dan Rp 8,3 juta. Total nilai barang bukti Rp 759.508.000!

“Modus operandi pelaku adalah menerima pesanan narkotika melalui akun Instagram, lalu menempatkan barang di beberapa titik lokasi,” kata KBP Mustofa. Kamis (18/12/2025)

TM berencana mengedarkan narkotika di wilayah Bekasi dan Karawang, terutama saat malam Tahun Baru. “Kami berhasil menggulung pelaku sebelum rencana jahatnya terlaksana,” tegas KBP Mustofa.

KBP Mustofa menambahkan, “Ancaman hukumannya adalah penjara 4-20 tahun atau seumur hidup, sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.”

Polres Metro Bekasi berhasil menyelamatkan 3.611 jiwa dari ancaman narkotika. “Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Bekasi,” kata KBP Mustofa.

Masyarakat diminta waspada dan tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Jika menemukan informasi, segera laporkan ke pihak kepolisian.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika dan tidak terlibat dalam peredaran narkotika. “Narkotika adalah musuh kita bersama,” kata KBP Mustofa.

Dengan pengungkungan ini, Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *