Diduga Tanah Fasum untuk Jalan warga dari Pemkot Bekasi di serobot SMK N 4 Kota Bekasi,Syachriani Minta Keadilan ke Gubernur Jabar

Kota Bekasi, 9 Desember 2025,dailyindonesia.co— Diduga Pihak lingkungan SMKN 4 Kota Bekasi, di mana sejumlah warga mengklaim bahwa sekolah tersebut telah mengambil alih tanah fasilitas umum (Fasum) dan membangun pagar diatas tanah milik warga tanpa izin. Penegasan ini datang langsung dari Akbp Purn Syachriani, warga yang tinggal di RT 01 RW 07 Kranggan Wetan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna. Bersama Ketua RT dan warga lainnya, ia mengatakan bahwa mereka tinggal di lokasi tersebut jauh sebelum SMKN 4 dibangun pada tahun 2010.

Ibu Syachriani meminta bantuan keadilan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengingat tindakan pengalihan tanah Fasum yang terjadi sejak tahun 2016. Menurutnya, pengambilalihan tanah ini dilakukan secara sepihak oleh kepala sekolah kedua, Pak Soso, dan dilanjutkan oleh kepala sekolah ketiga, Ibu Lia Yuni. Meski upaya musyawarah telah ditempuh melalui berbagai saluran, dari Dinas Pertanahan hingga BPN, hasilnya nihil.


 

“Ibu dra. Dyah Sulistyaningsih, M.Pd., mantan kepala sekolah pertama SMKN 4, telah mendampingi kami dalam proses ini. Namun, kami tidak mendapatkan kejelasan memadai. Distaru dan BPN menyatakan bahwa semua aset SMKN berada di bawah pengawasan Gubernur, dan dianggap sebagai aset pemerintah Jabar,” jelas Syachriani.

Data dari BPKAD Bekasi menunjukkan luas aset SMKN 4 Kota Bekasi hanya sebesar 6.000 m². Namun, ada penambahan luas menjadi 6.538 m² yang diusulkan oleh kepala sekolah kedua, ciri selisih 538 m² ini diyakini warga merupakan tanah Fasum yang telah diambil alih. Sedangkan data dari BPN Nomor: 436/32.75.HP.01.01/III/2023 tgl 3 Maret 2023, Permohonan pensertifikatan aset SMKN 4 Kota Bekasi belum terdaftar di Badan Pertanahan Kota Bekasi, sehingga pada saat penyerobotan Fasum dilakukan, SMKN 4 Kota Bekasi tidak memiliki dasar kepemilikan legal untuk memperluas areanya.

Warga berharap agar Gubernur dapat mempertimbangkan pengembalian tanah Fasum yang telah dialihfungsikan.

Lingkaran hijau di peta menunjukkan lokasi rumah Akbp Purn Masrukhan, yang berbatasan langsung dengan SMKN 4, di mana jalan yang menjadi akses terputus. Sebelumnya, terdapat dua jalur akses, namun sekarang hanya tersisa satu jalur dari Jl. Gandaria ke Jl. Matador karena dibangunnya tembok tanpa koordinasi dengan masyarakat, yang menciptakan hambatan bagi usaha dan kegiatan ekonomi yang telah berjalan sejak 2016.

“Penghentian akses jalan ini merugikan warga, termasuk dalam menjalankan usaha penitipan motor dan jualan kuliner yang sudah ada sejak 2016 dan usaha dagang kuliner warga sejak berdirinya SMKN 4” tambah Syachriani.

Jalur Jl. Atuatan merupakan alternatif penting bagi masyarakat dan para siswa SMKN 4. Sebab, penggunaan jalur tunggal dari Jl. Gandaria ke Jl. Matador meningkatkan risiko lalu lintas yang berbahaya, terutama bagi siswa yang masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dengan semua permasalahan ini, warga berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian dan tindakan yang adil untuk mengembalikan hak mereka atas fasum yang telah diserobot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *