Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti tindak Pidana

Bekasi,dailyindonesia.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga periode Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Rabu (19/11/2025).

Acara pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain:
Dr. H. Fahzal Hendri, S.H., M.H.(Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi),
Untung Riswadi (Mewakili Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota),
Sumardi (Mewakili Komandan Kodim 0507 Kota Bekasi),
Arif R Sutandi (Mewakili Kepala Lapas Kelas II.A Kota Bekasi),
H. Prabowo (Mewakili Dinas Kesehatan Kota Bekasi),
Para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Bekasi


 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, dan berbagai jenis barang bukti lainnya. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Bekasi, Lier Budhi Trapsilo, S.H., menjelaskan rincian barang bukti yang dimusnahkan.

“Total ada 13 perkara narkotika yang dimusnahkan, terdiri dari 5,1399 gram ganja, 30,4711 gram sabu, dan 76,5 gram tembakau sintetis,” ujar Lier Budhi Trapsilo.

Selain narkotika, Kejari Kota Bekasi juga memusnahkan 5.807 butir obat-obatan terlarang dari 8 perkara. Untuk barang bukti senjata tajam, terdapat 9 bilah dari 7 perkara dengan berbagai macam bentuk dan ukuran.

“Kami juga memusnahkan 222 jenis barang bukti lainnya dari 12 perkara, seperti HP, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci T, hingga skincare atau kosmetik,” imbuhnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik. Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil dari berbagai kasus tindak pidana yang telah selesai diproses hukum,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk narkotika dan obat-obatan terlarang, dipotong menggunakan alat berat untuk senjata tajam, serta dihancurkan untuk barang bukti lainnya.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *