Trenggalek, DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat digelar di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek, Senin (11/11/2025).
Raperda tersebut disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi pengelolaan aset daerah yang terus berkembang, baik dari sisi ketentuan perundang-undangan nasional maupun dinamika kebutuhan daerah. Revisi perda ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola aset dan membuka ruang pemanfaatan yang lebih produktif.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa banyak perubahan terminologi dan ketentuan dalam regulasi baru ini, khususnya terkait mekanisme pemanfaatan barang milik daerah.
“Jadi kita paripurna perubahan untuk Raperda tentang penatausahaan barang milik daerah. Dalam perda itu banyak kata-kata dan ketentuan yang berubah, terutama terkait pemanfaatan. Tujuan utamanya adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan barang milik daerah,” ujar Doding usai rapat.
Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah penguatan skema kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak swasta, seperti pola bangun serah guna (BSG) maupun sewa guna. Skema tersebut memungkinkan pihak swasta membangun fasilitas di atas lahan aset daerah, dengan kewajiban menyerahkan kembali hasil pembangunan setelah jangka waktu tertentu.
“Misalnya ada istilah serah guna dengan pihak swasta. Mereka membangun di atas lahan milik pemerintah daerah, dan setelah jangka waktu tertentu diserahkan kembali ke pemerintah. Ada juga yang diserahkan dulu baru dibangun. Semua itu untuk memperjelas aturan agar saling menguntungkan,” terangnya.
Menurut Doding, kebijakan ini bukan sekadar upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui mekanisme tradisional seperti pajak, namun lebih kepada optimalisasi nilai ekonomi aset daerah agar mampu menjadi penggerak pembangunan.
“Kalau sebelumnya peningkatan pendapatan daerah cenderung dari pajak, kali ini kita ingin membuat terobosan. Kita ingin memanfaatkan barang milik daerah secara maksimal dengan memperluas kerja sama dengan pihak swasta,” tegasnya.













