Trenggalek, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama jajaran eksekutif di aula Gedung DPRD, Senin (27/10/2025). Agenda ini menjadi momentum penting dalam penyelarasan regulasi daerah, khususnya terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa revisi Perda tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan regulasi di tingkat pusat, yakni terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 yang kini telah disempurnakan menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Rapat hari ini dilakukan untuk memberikan pertimbangan terhadap perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Penyesuaian ini wajib dilakukan agar sejalan dengan Permendagri yang terbaru,” ujar Samsul.
Lima Raperda Inisiatif Ditunda: Menjaga Kepastian dan Kualitas Regulasi
Selain membahas revisi Perda, rapat juga menghasilkan keputusan strategis berupa penundaan pembahasan lima Raperda inisiatif DPRD. Penundaan dilakukan karena kelima Raperda tersebut belum melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur.
Menurut Samsul, harmonisasi merupakan tahapan fundamental yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Proses ini meliputi verifikasi legal, pengujian asas, serta penyesuaian norma agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Tadi kita memberikan pertimbangan terkait lima Raperda inisiatif yang sudah mulai dibahas beberapa hari ini. Karena belum ada harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Jatim, kami menyarankan untuk menunda prosesnya sambil menunggu hasil lebih lanjut,” tegas politisi PKB itu.
Ia menambahkan bahwa DPRD telah berkoordinasi secara intens dengan Kanwil Kemenkumham agar proses harmonisasi dapat dipercepat. Pasalnya, beberapa Raperda inisiatif tersebut dinilai bersifat urgensial bagi masyarakat dan perlu segera difinalisasi.
Progress Propemperda 2025: Tujuh Raperda Rampung, Sisanya Menunggu Proses Lanjutan
Dari total 16 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, DPRD Trenggalek telah menyelesaikan tujuh di antaranya. Sementara lima Raperda masih menunggu hasil harmonisasi dan sisanya dalam tahap pembahasan lanjutan.
Meski demikian, Samsul menegaskan bahwa Bapemperda tidak ingin terburu-buru dalam menyusun regulasi, terutama yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Menurutnya, kualitas peraturan harus menjadi prioritas dibanding kecepatan penyelesaian.
“Bapemperda tetap menjaga kehati-hatian dalam setiap proses penyusunan regulasi, apalagi yang menyangkut masyarakat desa. Regulasi yang baik harus matang, konsisten, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ucapnya.
Mendorong Sinkronisasi Hukum yang Progresif
Rapat tersebut mencerminkan komitmen DPRD Trenggalek dalam menghadirkan regulasi daerah yang adaptif, sinkron dengan peraturan nasional, dan responsif terhadap kebutuhan publik. Keputusan menunda lima Raperda inisiatif menunjukkan sikap kehati-hatian legislatif dalam menjaga kualitas produk hukum daerah.
Dengan terus mendorong percepatan proses harmonisasi dan penyelarasan kebijakan, DPRD Trenggalek berharap seluruh Raperda dalam Propemperda 2025 dapat terselesaikan tanpa mengesampingkan integritas substansi regulasi.













