Kabupaten Bekasi,dailyindonesia.co—
Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) telah melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan penganggaran sebesar Rp. 18 miliar di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemkab Bekasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. BAPDI mendesak agar Kejari segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Pernyataan dari BAPDI
Sekretaris Jenderal BAPDI, Darwin Natalis Sinaga, mengungkapkan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 mencatat adanya kesalahan penganggaran. Ia menekankan bahwa angka Rp. 18 miliar bukanlah jumlah yang kecil dan dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Salah penganggaran yang ditemukan BPK diduga sebagai perbuatan hukum berpotensi korupsi,” ujar Darwin. Ia juga menambahkan bahwa banyak kegiatan tahun 2024 yang saat ini sudah mengalami kerusakan.
Tindak Lanjut yang Diharapkan
Darwin berharap Kejari Kabupaten Bekasi mengambil langkah-langkah investigasi untuk mengusut causalitas dan potensi perbuatan melawan hukum. Ia menyatakan bahwa jika BPK tidak melakukan audit, dugaan perbuatan melawan hukum ini mungkin tidak akan terungkap.
Sebelumnya, BAPDI sudah mengirimkan surat ke Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, namun tidak mendapatkan tanggapan.
“Mungkin yang bersangkutan lagi sibuk tes Calon Sekda”. tegas Darwin
Penantian Keterangan Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai temuan ini.













