Inspektorat Kabupaten Bekasi Targetkan Kasus NPCI Siap Untuk Digelar

Kabupaten Bekasi ,dailyindonesia.co– Proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Nasional Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun 2024 terus berlangsung. Hasil PKKN ini akan segera diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi.

Ketua Tim Pengendali Teknis (Dalnis) Auditor Inspektorat, OGI Prayogi menjelaskan bahwa proses perhitungan nilai kerugian negara ini sedang berjalan meskipun sempat tertunda akibat aksi demonstrasi.


 

“Sekarang, kami sudah kembali fokus, dan kami berharap penghitungan ini dapat rampung pada akhir desember,” ungkap OGI saat ditemui oleh awak media diruangan Irban 5 Inspektorat ,pada Rabu (01/10/2025).

OGI menekankan pentingnya ketelitian dalam proses audit ini.

“Kami harus cermat, hati-hati, dan tepat dalam menentukan nilai kerugian, karena ini akan berdampak pada status hukum seseorang,jangan sampai ada pihak pihak yang dirugikan”.Terangnya

Setelah hasil PKKN diserahkan kepada APH, OGI memprediksi bahwa Krimsus Polres Metro Bekasi akan segera mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka untuk diminta pertanggungjawaban hukum,Ogi juga menjelaskan adanya perbedaan dalam proses penanganan dalam penyidikan APIP( Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) mengacu kepada UU Pemerintahan No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi dasar hukum yang memperkuat peran APIP dalam memberikan keyakinan dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. adanya batasan ketika seorang saksi diminta dalam keterangannya 3 kali tidak hadir (Mangkir) tidak ada tindakan yang bisa kami lakukan,namun APH mengacu kepada KUHP(Kitah Undang Undang Hukum Pidana) apabila saksi dalam penyidikan tidak hadir tiga kali bisa di jemput paksa,namun demikian dalam kasus ini (NPCI) sudah ditemukannya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil investigasi team dan hal ini sudah menjadi dasar hukum untuk tahap selanjutnya sebagai acuan Polres metro bekasi(Unit Krimsus )untuk meningkatkan status para saksi ketahap selanjutnya.

“Setelah hasil kami rampung, kami akan segera menyerahkan kepada APH. Dengan dasar hasil PKKN tersebut, mereka dapat mengumumkan siapa yang layak diminta pertanggungjawaban hukum,” kata OGI.

Ogi juga menegaskan bahwa pihak Unit Kriminal Khusus masih menunggu hasil PKKN dari tim auditor,diharapkan bisa rampung sebelum desember ini.

Dengan penyerahan hasil PKKN yang diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat, masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *