Bekasi,dailyindonesia.co– Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) telah resmi menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Laporan ini berfokus pada pengadaan BBM di UPTD TPA Burangkeng selama tiga tahun berturut-turut: 2022, 2023, dan 2024.
Sekretaris DPP LSM KOMPI, Diego Sadewo, menyatakan bahwa laporan ini merupakan upaya kontrol sosial terhadap tata kelola keuangan publik. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kejanggalan serius yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ada indikasi mark-up harga, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga praktik gratifikasi dalam pengadaan BBM. Hal ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar tidak terus merugikan negara,” ungkap Diego dalam keterangan tertulis pada kamis (26/09/2025).
Temuan Penting
1.Tahun 2022
DLH Bekasi menunjuk PT TPW sebagai penyedia BBM dengan kontrak Rp 12,9 miliar.
Tidak mempertimbangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertamina, mengakibatkan pemborosan anggaran Rp 4,82 miliar.
Ditemukan 74 surat jalan, namun hanya 5 pengiriman yang valid. Sebanyak 8.000 liter BBM per bulan dikembalikan kepada oknum pejabat DLH.
2.Tahun 2023
Pengadaan BBM senilai Rp 7,34 miliar dilakukan melalui PT SIAR, yang dipinjam namanya oleh perantara berinisial ES.
Terdapat potongan harga dan fee lebih dari Rp 1,1 miliar yang mengalir ke pihak perantara.
3.Tahun 2024
Pengadaan BBM Bio Solar menunjukkan kelebihan pembayaran Rp 1,61 miliar.
Data penggunaan BBM tidak valid dibandingkan dengan aplikasi MyPertamina.
Tindak Lanjut
Diego menegaskan bahwa praktik ini dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dalam UU Tipikor sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga perampasan aset.
LSM KOMPI mendesak Kejaksaan Negeri Bekasi agar segera menindaklanjuti laporan ini. Penyimpangan anggaran belanja BBM ini adalah penyalahgunaan wewenang yang tidak boleh dibiarkan.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Bekasi, khususnya seksi tindak pidana khusus, dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” tegas Diego.