Cikarang Barat,dailyindonesia.co – Kasus kekerasan Bullying yang menimpa siswa kelas X SMK N 1 Cikarang Barat AAI yang mengalami Patah dibagian Rahang kini sudah memulai babak baru yang sudah di laporkan ke Polsek Cikarang Barat, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat IPTU Engkus Kusnadi mengatakan kronologis dan perkembang kasus bullying yang terjadi di SMK N 1 Cikarang Barat.
“Yang diamankan untuk dimintai keterangan ada 12 orang, dari 12 orang itu,ada 5 orang yang sudah kami tetapkan status tersangka,1 orang tersangka karena sudah dewasa,dan 4 orang lagi Anak Berhadapan Hukum (ABH),dan untuk Pemicunya adalah berawal dari korban ini memosting di status whatshapp,dimana si korban ini berfoto bareng dengan teman perempuannya dengan menggunakan pakaian Almamater sekolah,yang menurut mereka(Pelaku) adalah pelanggaran aturan yang tidak tertulis dikalangan sekolah,Terangnya kepada awak media pada jumat(19/09/2025) dimapolsek cikarang barat.
Masih sambung Engkus,bahwa aturan tersebut yang dimaksud adalah aturan yang tidak tertulis disekolah,dari keterangan yang sudah kami dapatkan dari pihak sekolah ,disana itu (SMK N 1 cikarang barat) ada namanya BASIS .
“BASIS artinya orang -orang yang ada dalam catatan khusus dari pihak pembinaan kesiswaan,kita belum bisa menamakan itu GENK ,karena itu Ranahnya sekolah,jadi ada informasi mereka itu terdaftar dalam kelompok BASIS”,Beber Engkus .
“Terkait Anak Berhadapan Hukum ,karena anak dibawah umur maka kami akan menanggani sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,dan betul 4 Orang ABH ini betul siswa dari SMK N 1 Cikarang barat(Kakak kelas).”Pungkasnya.