Trenggalek, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, atau yang akrab disapa Mas Ipin, mengumumkan paket kebijakan pendidikan baru yang mewajibkan sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan e-Transparansi dana komite. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana sumbangan sukarela wali murid di sekolah
*Tujuan e-Transparansi*
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana komite sekolah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau penggunaan dana tersebut dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan ².
*Sekolah Wajib Transparansi*
Dalam kebijakan ini, sekolah diwajibkan untuk melakukan e-Transparansi dana komite, termasuk pendapatan sumbangan berupa uang tunai maupun barang. Sekolah diberikan waktu 2 minggu untuk menindaklanjuti kebijakan ini.
*Peran Kominfo Trenggalek*
Dinas Kominfo Trenggalek diminta untuk menyaring data e-Transparansi dana komite dari sekolah-sekolah dan memasukkannya ke dalam portal resmi Pemkab Trenggalek. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses informasi tentang penggunaan dana komite sekolah secara online.
*Manfaat e-Transparansi*
Mas Ipin berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana komite sekolah. Dengan transparansi yang baik, masyarakat dapat memantau penggunaan dana tersebut dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan.
*Pengawasan Dana BOS*
Mas Ipin menegaskan bahwa Dana BOS sudah memiliki mekanisme pengawasan yang baik. Oleh karena itu, fokus kebijakan ini adalah pada pengelolaan dana komite sekolah yang bersifat sukarela.