Bekasi,dailyindonesia.co— Dalam upaya memerangi peredaran barang ilegal dan memperkuat perannya sebagai Community Protector, Bea Cukai Bekasi telah memusnahkan lebih dari 5,5 juta batang rokok, minuman keras (miras), dan barang ilegal lainnya. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025, di Kantor Bea Cukai Bekasi, Kawasan MM2100 Cibitung, Jawa Barat, dengan nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 7,8 miliar.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari dua kategori utama:
1.Rokok dan Miras Ilegal: Hasil penindakan KPPBC Bekasi periode 2024 hingga awal 2025, yang melanggar Undang-Undang Cukai. Penyelesaian beberapa perkara ini menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 205.691.000.
-Rincian: 2.202.192 batang rokok dan 1.877 liter miras ilegal.
-Nilai Pemusnahan: Rp 3.324.328.960 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.834.396.132.
2.Rokok Ilegal Hasil Penindakan: Terdapat 3 perkara pidana terkait rokok ilegal dengan barang bukti sebanyak 3.298.640 batang. Nilai total barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp 4.552.598.400, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.579.506.416.
Ketiga tersangka dari perkara tersebut telah dijatuhi hukuman penjara antara 1,5 hingga 2 tahun, serta denda total sebesar Rp 3.498.289.230.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Bekasi juga memusnahkan barang hasil penyitaan aset PT HJG, berupa label, tagline, dan stiker yang mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seberat ± 600 kg.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menyatakan bahwa kegiatan ini terlaksana berkat sinergi dengan berbagai instansi, termasuk Polres Kota Bekasi dan Kodim 0507. Pemusnahan dilakukan dalam dua tahap, di mana tahap pertama dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar di halaman kantor.
“Kegiatan ini dapat terlaksana berkat sinergi antara Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Polres Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Kodim 0507 dan 0509 Bekasi, Subdenpom Jaya/ 2-1 Kota Bekasi dan aparat penegak hukum lainnya. Berbagai operasi pemberantasan BKC berupa rokok dan miras Ilegal telah dilaksanakan dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok ilegal 2024, Operasi Gurita 2025 dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, dengan mengedepankan semangat kerja sama dan kolaborasi.’’ ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Akhmad Rofiq, menambahkan bahwa penindakan ini diharapkan memberikan efek jera dan menurunkan tingkat peredaran barang ilegal di Bekasi. Program ini juga selaras dengan upaya strategis nasional untuk menjaga stabilitas penerimaan
Dengan penurunan barang ilegal, diharapkan akan terjadi peningkatan permintaan terhadap produk BKC legal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produksi, distribusi, dan pemasaran produk tersebut, serta menyejahterakan masyarakat.













