Penerimaan Pajak Indonesia Tembus Lampaui Target APBN

Sri Mulyani Menteri Keuangan. Foto: Kemenkeu

Nasional, dailyindonesia.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa penerimaan pajak Indonesia per 12 Desember 2023 telah melampaui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1.718 triliun. Realisasi saat ini mencapai Rp1.739,84 triliun atau 101,3 persen dari APBN, dengan pertumbuhan 7,3 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Meskipun telah mencapai target APBN, Sri Mulyani menyatakan bahwa realisasi tersebut masih 95,7 persen dari target revisi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2022, yakni sebesar Rp1.818,2 triliun. Dalam upayanya mencapai target terbaru, Menkeu berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dapat mencapainya dalam dua minggu ke depan.

Pertumbuhan positif penerimaan pajak didorong oleh kelompok pajak non migas sebesar 6,72 persen (yoy) menjadi Rp951,83 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 8,78 persen (yoy) menjadi Rp683,32 triliun, serta kelompok pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar 38,99 persen (yoy) menjadi Rp40,34 triliun.

Namun, pajak penghasilan (PPh) migas mengalami kontraksi sebesar 11,85 persen (yoy) menjadi Rp64,36 triliun, dipengaruhi oleh moderasi harga minyak bumi dan gas alam. Meskipun demikian, realisasi kelompok PPh migas ini telah melampaui target, mencapai 104,75 persen.

“Seluruh kelompok pajak tumbuh positif kecuali pajak penghasilan (PPh) migas yang mengalami kontraksi akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam,” ujar Sri di Jakarta, Jumat (15/12/2023) dilansir Antara.

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah terdapat 19 kantor wilayah DJP yang memenuhi target APBN, meskipun belum ada yang mencapai target revisi Perpres. DJP akan terus berupaya memenuhi target terbaru dengan meningkatkan pengawasan pembayaran pajak, terutama pada pembayaran PPh Masa Badan Usaha dan PPN masa, agar tidak terjadi carry forward ke tahun 2024.

“Ini yang kami terus pastikan agar pembayaran tidak di-carry forward ke tahun 2024,” pungkasnya. (len/ant/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *