Kalimantan selatan,dailyindonesia.co–
Winda Asriany bersama dua Kuasa Hukum mendatangi Pengadilan Negeri Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, guna menghadiri proses Inzage, dimana para pihak yang beperkara memiliki hak untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang sedang ditangani di pengadilan.
Hak ini memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memahami isi berkas, memastikan kelengkapan bukti, dan menyusun strategi hukum yang lebih baik.
Winda dan suaminya, John Akang Saragih, selaku pemilik sah lahan seluas 7.409 meter persegi di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, digugat oleh PT Kharisma Alam Persada melalui perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/PN.Rta di PN Rantau sejak Oktober 2024.
Winda mengatakan proses Inzage sudah diluar prosedur, di mana dirinya mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Rantau tertanggal 17 Juli 2025. Namun fisik surat tersebut baru diterima pada 21 Juli 2025, padahal hari terakhir waktu yang diberikan Pengadilan untuk memverifikasi berkas proses inzage adalah 24 Juli 2025.
“Ini tidak sesuai dengan isi suratnya, dimana 7 hari kesempatannya dan dalam SOP yang disampaikan di website resmi PN Rantau itu 14 hari. Jadi, antara SOP, tanggal surat, dan fisik surat, yang saya terima itu semua tidak sinkron,” tutur Winda kepada awak media, Rabu (23/7/2025).
Winda juga mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada petugas PTSP PN Rantau bagian Pelayanan Hukum Perdata, terkait ketidaksinkronan antara SOP dan surat yang ditujukan kepada Winda selaku pihak yang beperkara.
“Kami sudah sampaikan kepada petugas pelayanan, mereka juga bingung dengan SOP dan surat yang mereka lakukan,” ujarnya.
Winda menambahkan bahwa dirinya hanya berharap Ketua Pengadilan dapat mempertanggungjawabkan terkait putusan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak mengikat secara hukum, hal ini dikarenakan adanya perjanjian pinjam nama (Nominee).
“Tadi saya tanyakan pada petugas, saya ingin melihat. Harusnya keputusan ada dasar bukti dan saksi. Setelah saya tanyakan bukti perjanjian pinjam nama, sampai bongkar dokumen itu ternyata tidak ditemukan. Begitu juga berita acara pemeriksaan para saksi, tidak ditemukan adanya saksi yang mengatakan pinjam nama atas nama John Akang,” bebernya.
Frengky Siregar selaku Kuasa Hukum yang mendampingi Winda, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengakses E-court, yang sesungguhnya para pihak dapat membuka untuk memverifikasi berkas perkara dan dalam Inzage terlihat banyak hal terlihat tidak sesuai dengan hasil persidangan pemeriksaan setempat.
“Kami sangat prihatin terhadap Pengadilan Negeri Rantau, yang mana hak-hak dari klien kami sangat terzholimi, mengingat upaya klien kami ini dalam upaya kasasi,” tegas Frengky.
Lebih lanjut, Frengky juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan Inzage terdapat bukti dalam persidangan sebelumnya dengan berkas yang disampaikan melalui Inzage yaitu sesuai dengan hasil dari pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rantau, bisa menentukan luas tanah, sementara hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak menyebutkan hasil ukur, hanya menunjukkan titik-titik yang ditunjukkan para pihak.
“Ini sangat janggal bagi kita bahwa BPN tidak menentukkan luas tanah yang kita sampaikan, begitu juga penggugat dan tergugat tidak menyampaikan titik-titik itu, sementara hasil itu dapat disimpulkan oleh Ketua Pengadilan,” jelas Frengky.
Apriyani Sijabat yang juga tim Kuasa Hukum Winda menambahkan, pihaknya telah menanyakan terkait waktu dalam proses Inzage, bahwa dalam website PN Rantau menerangkan bahwa prosesnya adalah 14 hari dan sebelum memori kontra kasasi.
“Kami telah membuat surat terkait temuan-temuan dan kejanggalan terkait Inzage yang disampaikan kepada klien kami,” terang Apriyani.
Sementara itu Dimas selaku juru bicara yang didampingi Aulia selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Negeri Rantau, menanggapi terkait akses E-court para pihak yang berperkara. Dimas mengatakan bahwa E-court pada saat pengiriman berkas mengalami kendala. Berdasarkan perMA 622 dan SK MA 207, apabila Inzage secara elektronik tidak bisa dilaksanakan, maka Inzage dilakukan secara manual.
”Waktu pengiriman berkas proses E-court itu mengalami error, maka berkas perkara dalam sistem tidak dapat di-upload. Hal ini mengakibatkan kolom Inzage pada E-court pengguna atau para pihak itu tidak dapat diakses. Jadi, kami sudah bersurat kepada para pihak terkait dengan Inzage agar dilakukan dengan cara manual, agar hak para pihak terpenuhi,” jelasnya.
Terkait tenggang waktu yang diberikan oleh pihak Winda untuk memenuhi proses E-court, Dimas juga menjelaskan berdasarkan PerMA 622 Pasal 17 menyatakan bahwa waktu yang diberikan adalah 7 hari setelah pemberitahuan, namun secara manual adalah sebelum berkas dikirim ke Mahkamah Agung.
“Berdasarkan surat PPID kemarin, melalui pos elektronik, melalui surat tercatat dan melalui pesan Whatsapp atas nama PPID. Jadi, dokumen ini belum dikirim dan segera akan kami kirim setelah para pihak melakukan proses Inzage secara manual, ada waktu 65 hari sejak dimohonkan Kasasi,” katanya.
Terkait temuan-temuan dari para pihak yang tidak dimasukkan dalam Inzage, Dimas menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Rantau tidak bisa berpendapat disebabkan persidangan masih berlangsung yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
“Karena itu sifatnya persidangan yang masih berlanjut dalam kasasi, kami tidak bisa berpendapat karena itu ranahnya Mahkamah Agung,” ujarnya.













