Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek yang diagendakan untuk membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), resmi ditunda. Penundaan ini terjadi lantaran ketidakhadiran unsur eksekutif, termasuk Kepala Bagian Hukum dan asisten yang membidangi.
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menyayangkan absennya perwakilan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam forum penting tersebut. Menurutnya, kehadiran pejabat dari pihak eksekutif sangat vital dalam proses harmonisasi Raperda dengan dokumen perencanaan lainnya serta regulasi yang lebih tinggi.
“Hari ini kami menyelenggarakan rapat harmonisasi Raperda RPJMD. Namun terpaksa kami tunda karena pejabat terkait dari pemerintah daerah tidak bisa hadir, termasuk Kabag Hukum dan asisten yang membidangi yang tentunya menjadi pilar utama dalam harmonisasi perda,” ujar Samsul usai memimpin rapat di gedung DPRD Trenggalek, Senin (2/6/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima pihak DPRD, ketidakhadiran pejabat eksekutif tersebut dikarenakan adanya agenda lain yang dipimpin langsung oleh Bupati Trenggalek terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Hal itu dinilai menjadi kendala serius dalam kelancaran proses legislasi yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Alasan yang disampaikan kepada kami, ada rapat yang diselenggarakan oleh Bupati terkait pembentukan Koperasi Merah Putih,” imbuh Samsul.
Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi Raperda tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harmonisasi yang ideal membutuhkan kehadiran seluruh pihak terkait agar tidak terjadi kesalahan dalam perumusan kebijakan daerah.
“Kami tidak tahu mana yang dianggap lebih urgen, tapi menurut kami ini sangat penting karena Raperda RPJMD tidak bisa dinotakan sebelum ada rekomendasi dari Bapemperda. Tanpa kehadiran eksekutif, harmonisasi tidak bisa berjalan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Bapemperda menjadwalkan ulang rapat harmonisasi tersebut pada pekan depan. DPRD berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya dari jajaran eksekutif, dapat hadir dalam pertemuan lanjutan demi memastikan Raperda RPJMD dapat dibahas secara komprehensif dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.