TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna di Graha Paripurna Gedung DPRD. Dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Trenggalek atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi tersebut, Sekretaris Daerah Edy Soepriyanto hadir mewakili Bupati Mochamad Nur Arifin untuk menyampaikan tanggapan eksekutif terhadap masukan, kritik, dan saran yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
“Kami mengucapkan terima kasih atas semua pendapat, saran, kritik, dan masukan yang telah disampaikan. Semuanya menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyempurnakan Raperda ini,” ujar Edy Soepriyanto dalam forum paripurna.
Ia menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyebut bahwa rapat ini merupakan langkah awal dari proses penataan ulang struktur OPD yang akan mengarah pada pembentukan kelembagaan baru. DPRD, lanjutnya, akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna memperdalam pembahasan Raperda tersebut.
“Setelah mendengarkan jawaban dari bupati, kami akan segera membentuk Pansus. Harapan kami, proses pembahasan bisa berjalan cepat dan tetap berkualitas, karena ini menyangkut kesinambungan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Doding.
Ia menambahkan, meskipun akan ada perubahan struktur, jumlah OPD dipastikan tidak akan bertambah. Namun demikian, proses lelang jabatan kepala dinas baru tetap harus menunggu izin dari pemerintah pusat.
“Perubahan ini bertahap dan tetap mengikuti regulasi yang berlaku. Meskipun strukturnya berubah, pelaksanaannya tetap harus menunggu proses perizinan pusat,” tandasnya.
Setelah OPD baru resmi terbentuk, Bupati Trenggalek dijadwalkan akan memulai proses lelang jabatan untuk posisi kepala dinas. Tahapan seleksi akan dilakukan secara terbuka melalui mekanisme fit and proper test sesuai peraturan yang berlaku.
Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi di Kabupaten Trenggalek. Penataan ulang kelembagaan diharapkan mampu menghadirkan sistem pemerintahan yang lebih adaptif, responsif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.