Air Minum Le Minerale Palsu di Bekasi berhasil di Bongkar Sat Reskrim Polres Metro Bekasi

Kabupaten Bekasi,dailyindonesia.co – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus produksi dan penjualan air minum kemasan palsu dengan merk Le Minerale. Kasus ini terungkap pada hari Rabu, 19 Februari 2025, sekira jam 17.30 WIB, di Depot Air Isi Ulang Wijaya Tirta, Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Pelaku, SST, menggunakan air tanah yang tercemar dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Air tersebut kemudian disaring menggunakan filter dan dikemas seolah-olah produk asli.

“Pelaku membeli galon, tutup/seal, dan label bekas di toko online, kemudian memproduksi dan menjual air minum kemasan palsu dengan cara mengisi ulang galon kosong dengan air tanah yang berasal dari sumur yang tidak berizin,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa saat presrilis di gedung promoter Polres Metro Bekasi pada Jumat (23/05/2025).

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa air kemasan galon yang diproduksi oleh pelaku tercemar bakteri coliform dan Pseudomonas aeruginosa. Ini berarti air tersebut tidak aman untuk dikonsumsi.

Air kemasan palsu ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti diare, keracunan, dan lain-lain. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dan teliti dalam membeli air minum kemasan.

“Air kemasan palsu ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti diare, keracunan, dan lain-lain. Masyarakat harus waspada dan teliti dalam membeli air minum kemasan,” ujar Rahmadji, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Polres Metro Bekasi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 50 galon Le Minerale kosong, 5 galon Le Minerale isi, 1 karung tutup bekas Le Minerale, dan lain-lain.

Masyarakat dapat memeriksa label dan izin produk, serta memastikan bahwa produk tersebut berasal dari perusahaan yang terpercaya. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari air kemasan palsu yang berbahaya bagi kesehatan.

“Masyarakat harus waspada dan teliti dalam membeli air minum kemasan. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin dan label yang jelas,” Himbau Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *