Bandung, dailyindonesia.co –Pelapor atas nama Rudy mendatangi Polresta Bandung guna menghadiri undangan Resmi Konfrontasi Pelapor dan salah satu Terlapor di Unit Harda Terkait Keterangan Palsu di Persidangan Pengadilan Negeri Bale Bandung.Pada Kamis (15/05/2025).
Rudy didepan awak media memberikan pernyataan setelah diundang untuk wawancara terkait konfrontasi antara dirinya dan salah satu terlapor.
“Selamat malam teman-teman media, hari ini saya diundang untuk menghadiri wawancara pemeriksaan konfrontasi di Polresta Bandung dan sudah menjawab 10 pertanyaan yang diajukan Pihak Penyidik Unit Harda”.terangnya dan lebih lanjut memberikan kuasa kepada Kuasa Hukumnya
Cliff Fabian Maliangkay, S.H.,
Dalam kesempatan yang sama Cliff sebagai kuasa hukum dari Rudy merasa keberatan dengan pelaksanaan konfrontasi ini.
“Kami merasa konfrontasi ini melanggar peraturan sesuai Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, konfrontasi seharusnya dilakukan dalam proses Pemeriksaan kegiatan Penyidikan bukan kegiatan Penyelidikan”,ungkap Cliff.
Lebih lanjut Cliff jelaskan bahwasanya merujuk pada pasal-pasal dalam Perkap Kapolri yang menyatakan bahwa konfrontasi hanya dilakukan dalam proses Pemeriksaan kegiatan Penyidikan. Ia menekankan bahwa mereka telah menunjukkan itikad baik dengan hadir dan menjawab pertanyaan Penyidik, tetapi merasa prosedur yang dilalui tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap 6/2019).
“Kami akan bersurat secara resmi kepada Kapolres dan pihak terkait untuk memberitahukan mengenai pemeriksaan konfrontasi yang dilakukan dalam kegiatan Penyelidikan yang tidak sesuai dengan Perkap Kapolri. Kami berharap kedepannya dilakukan Pengawasan lebih ketat dalam proses perkara yang kami laporkan agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut”.Tegas Cliff didepan media.
Kasus ini telah dilaporkan sejak 18 Februari 2025 mengenai Keterangan Palsu diatas sumpah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dan saat ini masih dalam tahap Penyelidikan. kuasa hukum Rudy, Cliff berharap agar proses perkara yang dilaporkan dapat dipercepat untuk segera naik ke tahap Penyidikan, menimbang kami kuasa hukum telah memberikan bukti yang kuat dan diakui oleh Pihak Terlapor.
Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan pihak Penyidik Unit Harda dapat memberikan klarifikasi dan kedepannya menindaklanjuti laporan yang dilaporkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.