Jakarta,dailyindonesia.co –Team Kuasa hukum Kreditur karyawan PT Zug Industri Indonesia, dari Kantor Hukum Suryani Hariandja, S.H.And Patners mengungkapkan keprihatinan mereka terkait lambatnya proses pengaduan mengenai permintaan daftar harta pailit perusahaan dan laporan hasil penjualan yang tidak diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dimana sebelumnya mereka baru-baru ini mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Mahkamah Agung Republik Indonesia(MA-RI) pada tanggal 15 April 2025 lalu untuk mempertanyakan status surat pengaduan yang telah masuk di Mahkamah Agung sampai dimana surat tersebut di proses.
Kurang Lebih 14 hari tepatnya pada hari ini Rabu (30/04/2025) team kuasa hukum Kreditur karyawan PT Zug Industry Indonesia (Pailit) kembali mendatangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Rawa Jaya No. 58 Rt 1/2 Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat guna mempertanyakan sejauh mana perkembangan surat pengaduan terkait PT. Zug Industri Indonesia yang sedang Pailit.
Dalam kesempatan yang sama team kuasa hukum kreditur karyawan PT.Zug (Pailit) Suryani Hariandja ,S.H dan Cliff Fabian Maliangkay,S.H menjelaskan didepan awak media bahwa perkembangan Surat yang mereka adukan ke Mahkamah agung
-Pada tanggal 3 Maret 2025 Masuk di PTSP MA-RI
-Pada tanggal 5 maret 2025 dengan nomor Ag.No.D/1725/BUA.7/TU/W2/III/2025 diterima ketua MA-RI
-Pada tanggal 6 maret 2025 surat diterima ketua kamar pengawasan dengan no Ag.No.565/SET.KMA/1A/III/2025.
-Pada tanggal 14 April 2025 surat pengaduan diterima oleh Badan Pengawasan MA nomor Ag. No : 0466/BP/A/IV/2025.
“Sejak sebelumnya kami sudah mendatangi Mahkamah Agung, kami juga telah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta daftar harta pailit dan daftar penjualan harta pailit serta berkas-berkas PT Zug (Pailit) tetapi tidak mendapat tanggapan,ia menekankan bahwa klien mereka belum mendapatkan hak sepenuhnya, dan situasi ini sangat memprihatinkan, terutama bagi keluarga karyawan yang terdampak kepailitan PT Zug”, terang Ani.
“Suryani optimis bahwa ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang untuk membantu klien kami,walaupun pada hari ini kami belum mendapatkan jawaban atas pengaduan kami dari Badan pengawasan MA-RI, kedepannya saya berharap ada wacana yang baik dari pihak terkait,Karena kebenaran itu harus dibuka dengan terang benderang, mengingat masih banyak dari klient kami yang sudah kehilangan harapan, bahkan ada yang meninggal dunia.dari informasi yang kami peroleh nomor pengaduan yang telah diterima oleh Badan Pengawasan MA-RI adalah 0466/BP/A/IV/2025 yang kurang lebih satu bulan lamanya pengaduan di MA, Mereka berharap akan mendapat jawaban positif dalam waktu dekat, terutama menjelang bulan Mei 2025.”Harap Ani
Cliff Fabian Maliangkay,S.H,juga menambahkan dan menegaskan dengan harapan kedepannya pastinya kami team Kuasa hukum Kreditur karyawan PT Zug Industri Indonesia berharap kepada Kepala Badan pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia di mana surat telah diterima tanggal 14 April 2025 sampai hari ini belum ada di disposisikan.
“Kami mohon kepada kepala Badan Pengawas MA-RI untuk lebih cepat didisposisikan Surat pengaduan kami,
Sebagai Kuasa hukum Kreditur karyawan yang mewakili sekitar 120 karyawan di mana mereka belum mendapatkan haknya secara penuh sejak 2018 jadi sudah 7 tahun dan kami harap kasus ini mendapatkan pengawasan yang serius”,tutup cliff didepan awak media.