PTSP MA RI diduga Hanya Menerima Surat pengaduan saja,Kantor Pengacara Suryani Harianja SH and Patners Sulit mendapatkan Jawaban

Jakarta Pusat,dailyindonesia.co–Team Kuasa Hukum Kreditur PT.Zug Industry Indonesia kantor Pengacara Suryani Harianja ,S.H and Patners,mendatangi gedung Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Mahkamah Agung(MA) RI Jakarta pada hari selasa(15/04/2025)

Kedatangan mereka guna melakukan pengecekan
surat pengaduan kami yang sudah masuk ke PTSP MA RI sejak tanggal (3 Maret 2025) namun untuk pengecekan hari ini kami mendapatkan kendala,
kendalanya hari ini kami mengecek ternyata setelah dilakukan pengecekan oleh staff PTSP MA bahwa pada tanggal 5 Maret 2025 surat kami telah diterima oleh Ketua MA.

“dua hari setelah surat kami masuk, kami apresiasi ,kami berterima kasih kepada ketua Mahkamah Agung dimana Ketua Mahkamah Agung telah menerima dengan nomor surat
:Ag.No.D/1725/BUA:7/TU/W2/III/2025.lalu kemudian ketua MA setelah melakukan disposisi ke ketua kamar pengawasan pada tanggal 6 Maret 2025 dengan nomor surat :Ag.No.565/SET.KMA/IA/III/2025.”Cliff jabarkan kepada rekan media.

Cliff terangkan bahwa pengaduan yang ditujukan kepada MA ini adalah pengaduan terhadap ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .Kami sedang meminta permohonan pada
tanggal 28 maret 2024 Register no 4523 dan permohonan kedua 29 Mei 2024 Register no 6848, kami meminta pada saat itu untuk diberikan daftar harta pailit dan laporan penjualan harta pailit tentang PT.Zug industri Indonesia tetapi sampai dengan surat ini kami ajukan itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak pernah memberikan ,makanya kami mengadu kemari untuk melakukan pengecekan terhadap surat pengaduan kami.

Masih sambung Cliff, disini kami menanyakan sejak tanggal 6 Maret 2025, Kenapa tidak ada kelanjutannya?dan kami tidak pernah dihubungi oleh pihak Mahkamah Agung, untuk jawaban dari PTSP MA sendiri, bahwa di PTSP tidak dapat mengetahui untuk kelanjutannya, karena surat pengaduan sudah ada di ketua Kamar Pengawasan seperti itu.

“Kami tidak Pernah dihubungi oleh pihak Mahkamah Agung dari tanggal (6/3/2025) sampai hari ini tanggal (15 /4/2025),maka dari itu pada hari ini tanggal (15/4/2025 )kami hanya disampaikan untuk menelpon di nomor yang sudah ada sejak awal oleh staff MA.”terang cliff

Lebih lanjut Cliff mengatakan cukup kesulitan untuk mendapatkan jawaban dari surat pengaduan yang diajukan dari kantor pengacara Suryani Harianja,S.H., and Patners yang sudah masuk ke Mahkamah Agung .

‘Langkah-langkah kami Sebenarnya kami cukup kesulitan, karena disini sebenarnya Kami merasa ini benteng terakhir daripada pengadilan, justru kami tidak pernah dihubungi sejak tanggal 6 maret 2025 oleh MA ,kami merasa diabaikan,” beber cliff dengan nada kecewa.

Cliff berharap sebagai kuasa hukum kreditur PT.Zug Indistry Indonesia yang sedang Pailit kepada ketua Mahkamah Agung, agar pengaduan surat kami ke Mahkamah Agung untuk dijadikan atensi atau perhatian agar surat pengaduan kami dapat ditanggapi.

“Kami Berharap kepada Ketua Mahkamah Agung ,agar pengaduan surat terkait PT.Zug Industry Indonesia yang sedang pailit agar dijadikan Atensi dan cepat ditanggapi mengingat Mahkamah Agung adalah benteng terakhir untuk mendapatkan pengadilan,”Tegas Cliff .

Dikesempatan yang sama sebagai kuasa hukum Suryani Hariandja,S.H.,juga mengungkapkan Keprihatiannya terhadap nasib kliennya yang sedang diperjuangkan yang sudah cukup lama kurang lebih 8 tahun yang belum selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat imbas dari PT.Zug Industry Indonesia yang sedang Pailit.

“Klien kami ada yang sudah meninggal,ada anak dari karyawan PT .Zug sebagian yang putus sekolah,biarlah para hakim agung mendengar dan punya hati, punya telinga yang besar mendengarkan penderitaan dari pada klien kami,Jangan hanya mendengar sepihak,mari kita duduk bersama, ini bukan masalah kecil ,tapi ini masalah Hak daripada klien kami yang harus kami bela sampai kapanpun,
Mohon dengan sangat,sampai di mana letaknya surat pengaduan kami ,biar kami tidak mencari, biar kami punya hati dan percaya kepada Mahkamah agung, karena lembaga Mahkamah Agung adalah tempat kami terakhir sekali untuk mencurahkan apa yang pantas kami sampaikan,”tutup Ani dengan nada yang sedih atas nasib kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *