Bekasi,dailyindonesia.co— Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, dan diakhiri dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana, serta tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHPidana. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 2 April 2025 pukul 04.45 WIB di Jl. Raya Inspeksi Kalimalang, Kp. Pasir Limus, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Senin (14/4/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah anggota Satsamapta Polres Metro Bekasi, Brigadir Abdul Aziz, yang diserang oleh dua pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya sepulang dinas.
“Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memepet korban, kemudian salah satu pelaku berinisial DE membacok tangan korban menggunakan senjata tajam jenis clurit, hingga korban terjatuh. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas gabungan dari Unit Jatanras, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil menangkap tiga orang pelaku.
“DE (25) tahun yang residivis kasus serupa yang baru bebas dari Rutan Cipayung pada Agustus 2024. Ia merupakan eksekutor utama yang melakukan pembacokan terhadap korban, AR (22) berstatus mahasiswa, berperan sebagai joki serta penjual motor hasil kejahatan dan SD (19) seorang pedagang yang diduga sebagai penadah motor hasil pencurian,” terang Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa.
Penangkapan para pelaku dilakukan pada 10 April 2025 di lokasi berbeda. AR diamankan di rumah kakaknya di Sukatani, Bekasi. Kemudian SD ditangkap di lapak milik orang tuanya saat sedang membersihkan ikan. Sementara DE yang sempat bersembunyi di atas plafon rumahnya di Cibitung juga berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Ia menambahkan, akibat kejadian tersebut, Brigadir Abdul Aziz mengalami luka bacok pada lengan dan jempol tangan kiri. Ia sempat mendapatkan perawatan medis di RS Medirossa Cikarang dan dirujuk ke RS Kramat Jati untuk penanganan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa motor korban dijual oleh AR kepada SD seharga Rp3,8 juta. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, clurit yang digunakan pelaku, pakaian pelaku, tas milik korban, serta dokumen kendaraan,” tambahnya.
Kapolres Metro Bekasi menyampaikan apresiasi atas sinergitas tim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
“Tindakan tegas kami lakukan terhadap pelaku kejahatan yang tidak hanya merugikan korban secara materiil tetapi juga melukai secara fisik dan psikis. Apalagi korbannya adalah anggota kami yang saat itu baru pulang bertugas. Kami pastikan ketiganya akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat berkendara di waktu rawan, serta segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.