Pencurian Kalung Emas di Pasar Kademangan, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

FOTO ; Tersangka Pencuri kalung saat dihadapan petugas

BLITAR,dailyindonesia.co – Kasus dugaan pencurian perhiasan terjadi di kawasan Pasar Kademangan, Kabupaten Blitar, pada Jumat (21/3/2025) pagi.

Seorang wanita berinisial WSY (40), warga Dusun Sumbersuko, Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Blitar, diduga mencoba mencuri kalung emas beserta liontin milik seorang anak kecil.

Aksi tersebut dilakukan dengan cara mendekati korban yang sedang bersama ibunya, Heny Sri Wahyuni (31), saat berbelanja di sebuah stan jajanan.

Kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WIB, ketika Heny bersama anaknya yang masih berusia 3 tahun sedang memilih kue basah di stan milik Sarwanti, seorang pedagang di pasar tersebut.

Saat korban tengah sibuk memilih jajanan, WSY datang berpura-pura ingin membeli jajanan. Tanpa disadari, ia mendekati anak korban dan secara diam-diam melepas kalung emas beserta liontin yang dikenakan anak tersebut.

Anak korban yang sadar bahwa kalungnya telah dilepas, langsung berteriak, “Kalungku dipedot” (Kalungku putus). Heny yang hanya berjarak sekitar 1,5 meter dari anaknya segera menghampiri.

Merasa aksinya diketahui, pelaku dengan cepat mengembalikan kalung itu kepada korban sambil berdalih bahwa kalung tersebut putus sendiri. Setelah itu, WSY bergegas meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke arah utara.

Namun, teriakan “maling” dari korban dan saksi membuat warga sekitar segera bertindak. Warga yang mendengar teriakan itu mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya sebelum melarikan diri lebih jauh. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Lodoyo Barat untuk diproses lebih lanjut.Liontin yang di sita polisi sebagai batang bukti.

Kapolsek Lodoyo Barat AKP Suhartono, bersama tim segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan.

Mereka melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Sarwanti (48), seorang pedagang di Pasar Kademangan, serta Karbi (54), warga setempat yang turut menyaksikan kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang bukti berupa satu kalung emas dengan liontin model kuda poni berhasil diamankan.

Selain itu, surat perhiasan yang dikeluarkan pada 1 Maret 2025 juga menjadi barang bukti dalam kasus ini. Berdasarkan penilaian awal, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.800.000.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dengan menginterogasi pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti lain yang mendukung. Hingga saat ini, WSY masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif di balik aksinya.

Apakah kejadian ini murni pencurian spontan atau ada keterkaitan dengan aksi serupa sebelumnya, masih dalam penyelidikan.

Kapolsek Lodoyo Barat menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada, terutama di tempat-tempat umum seperti pasar. Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan terhadap anak kecil.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membawa barang berharga serta segera melapor jika melihat kejadian mencurigakan.

Dengan adanya tindakan cepat dari korban, saksi, dan pihak kepolisian, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya korban lebih lanjut.

Proses hukum terhadap WSY akan terus berlanjut guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *