Trenggalek, Dalam rangka menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sleman. Kunjungan ini bertujuan untuk mendalami peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Husni Tahir, mengungkapkan bahwa studi tiru ini dilakukan untuk memahami lebih lanjut penerapan regulasi baru tersebut. Menurutnya, UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan kewenangan lebih bagi OPD dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami terdorong studi tiru ke Sleman karena akan diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang OPD yang menegakkan Perda dan Perkada serta menjalankan ketertiban umum dan ketentraman,” ujar Husni Tahir.
Lebih lanjut, Husni menekankan pentingnya peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menegakkan aturan yang sudah diundangkan. Ia menyebut bahwa setiap produk hukum daerah yang memiliki sanksi dapat dijadikan dasar untuk proses pidana atau pemberian sanksi kepada masyarakat.
Terkait kondisi di Kabupaten Trenggalek, Husni mengakui masih terdapat kendala dalam persiapan implementasi UU tersebut. Salah satunya adalah belum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), yang menjadi dasar dalam penerapan regulasi baru.
“Di Kabupaten Sleman, OPD-nya seperti Satpol PP dan Pemadam Kebakaran sudah memiliki kesiapan menghadapi penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 sejak jauh-jauh hari. Itulah inti dari kunjungan kerja kami ke sini,” jelasnya.
Menurut Husni, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran di Kabupaten Sleman telah aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat guna mengantisipasi potensi pelanggaran yang dapat merugikan warga. Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif yang sangat penting dalam menghadapi perubahan regulasi.
“Hal ini penting karena dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 terdapat regulasi yang memungkinkan sebuah Perda menjerat seseorang untuk mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum,” tegasnya.